Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri membagikan nomor telepon selular pribadinya yang khusus diperuntukkan menerima laporan masyarakat terkait kejanggalan kualitas bahan bakar minyak (BBM), maupun praktik yang melenceng di lapangan.

“Selain kami punya call center di 135, saya juga memberikan nomor khusus saya, yaitu nomor 081417081945,” ujar Simon dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina Jakarta, Senin.

Simon menjelaskan bahwa nomor tersebut untuk saat ini baru bisa menerima SMS. Akan tetapi, ia akan segera mendaftarkan nomor tersebut agar bisa menggunakan aplikasi WhatsApp.

Masyarakat dapat melaporkan kejanggalan di lapangan, baik terkait kualitas BBM maupun praktik petugas Pertamina di lapangan, ke nomor tersebut.

Baca juga: Erick Thohir review total Pertamina pasca-kasus Patra Niaga

Dalam kesempatan tersebut, Simon juga menyoroti kebutuhan energi di bulan Ramadhan. Pertamina, kata dia, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan layanan energi dan ketersediaan energi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terlebih, pada momen kembali ke kampung halaman (mudik).

“Untuk itu, kami terus berkomitmen agar dapat menjalankan operasional dengan sebaik-baiknya, agar momen Idul Fitri dapat berlangsung dengan baik,” tutur Simon.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keresahan masyarakat yang diakibatkan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Atas keresahan itu, ia menegaskan komitmen Pertamina untuk memperbaiki tata kelola Pertamina menjadi lebih baik dan menghadirkan bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca juga: Segini harta kekayaan Sani Dinar, Direktur PT KPI tersangka korupsi Pertamina

Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Baca juga: Rincian harta kekayaan Maya Kusmaya, tersangka korupsi Pertamina

Modus tersebut lantas memantik kekhawatiran masyarakat akan kualitas BBM RON 92 SPBU Pertamina, dalam hal ini Pertamax.

Lemigas pun melakukan uji sampel pada BBM Pertamina, dan menyatakan bahwa seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Sampel yang diuji berasal dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.

Baca juga: Jangan panik!! BBM dipastikan aman tak ada pertamax oplosan
Baca juga: Segini harta kekayaan Maya Kusmaya tersangka baru korupsi Pertamina
Baca juga: Modus "blending" dalam kasus tata kelola minyak mentah terungkap
Baca juga: Kejagung ungkap peran dua tersangka baru di kasus minyak mentah
Baca juga: Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus tata kelola minyak mentah


Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025