Denpasar (ANTARA) - Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa menyebut warga negara asing (WNA) yang terlibat jaringan narkoba internasional di Bali, berperan sebagai kurir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama liburan.
Hal tersebut disampaikan Subawa saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis, berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba selama Januari hingga Februari 2025 yang ditangani BNN Bali, yang melibatkan tiga orang pria WNA selaku pengedar narkoba untuk biaya liburan di Bali. Ketiga WNA itu WN Inggris berinisial TP (32), WN Rusia berinisial AZ (41), dan WN Ukraina berinisial MI (30).
"Kebanyakan mereka di sini dimanfaatkan karena untuk membiayai kehidupan di sini sehingga banyak dari mereka dimanfaatkan sebagai kurir," kata Subawa didampingi Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat.
Sebagai kurir, para pelaku diperintahkan oleh orang lain. Dari hasil pemeriksaan, yang mengendalikan juga diindikasikan warga negara asing Adapun modus operandinya saat ini banyak menggunakan sistem tempelan
Baca juga: BNN awasi rokok elektrik antisipasi narkotika cairan ke Bali
"Barang dikirim melalui jasa pengiriman, ada yang mengambil dan kemudian nanti mereka akan mendapatkan perintah di mana barang-barang tersebut oleh pengendali, sementara kurir ini hanya mengirim saja. Sampai di koordinat akan dikirim kembali ke atasannya," kata Subawa.
Baca juga: WNA Latvia bawa hasis di Bali gunakan visa kunjungan
Subawa mengatakan narkotika yang banyak beredar di kalangan WNA di Bali adalah lebih banyak jenis narkoba ganja, hasil, happy water, dan kokain
"Happy water itu sejenis narkotika campuran MDMA dengan narkotika lain dalam bentuk serbuk kemudian dikonsumsi dalam bentuk minuman," katanya.
Adapun barang bukti narkotika dari jaringan narkoba internasional yang diungkap oleh BNN Bali selama Januari hingga Februari 2025 yakni 1 kilogram MDMA (ekstasi) dari jaringan Hungaria dengan tersangka TP (WN Inggris), 179,52 gram delta 9 THC dari tersangka AZ (WN Rusia), serta sabu-sabu 11,84 gram dari tersangka AAN (WN Malaysia).