Mataram (Antaranews NTB) - Berkas kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi di Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan tersangka berinisial HP, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa)," kata Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan saat ditemui di Mataram, Kamis.
Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) kini sedang menyusun rencana tuntutan serta berkas dakwaan untuk diajukan ke pengadilan tipikor.
"Setelah ini akan dulimpahkan tahap dua kemdian kita ajukan ke pengadilan," ujarnya.
Peran tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bima ini terungkap berdasarkan fakta persidangan dua pelaku lainnya yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus terpidana.
Dalam persidangan kedua terpidana, HP disebut menikmati uang hasil korupsi. Modusnya dengan meminjam dana proyek sebesar Rp40 juta, sehingga nilai kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp218 juta.
Kedua terpidana tersebut merupakan penjaga kebun, Suparno dan mantan Kabid Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Bima Syafruddin Idris.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Suparno dihukum majelis hakim dengan pidana penjara dua tahun sepuluh bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selain kurungan badan, Suparno juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86,9 juta.
Sementara Syarifruddin Idris dihukum pidana penjara satu tahun tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp31,9 juta.
Pidana hukuman itu diberikan karena keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Proyek pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, ini menelan anggaran Rp378 juta yang dialokasikan dari dana APBD Kabupaten Bima tahun 2005.
"Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa)," kata Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan saat ditemui di Mataram, Kamis.
Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) kini sedang menyusun rencana tuntutan serta berkas dakwaan untuk diajukan ke pengadilan tipikor.
"Setelah ini akan dulimpahkan tahap dua kemdian kita ajukan ke pengadilan," ujarnya.
Peran tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bima ini terungkap berdasarkan fakta persidangan dua pelaku lainnya yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus terpidana.
Dalam persidangan kedua terpidana, HP disebut menikmati uang hasil korupsi. Modusnya dengan meminjam dana proyek sebesar Rp40 juta, sehingga nilai kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp218 juta.
Kedua terpidana tersebut merupakan penjaga kebun, Suparno dan mantan Kabid Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Bima Syafruddin Idris.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Suparno dihukum majelis hakim dengan pidana penjara dua tahun sepuluh bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selain kurungan badan, Suparno juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86,9 juta.
Sementara Syarifruddin Idris dihukum pidana penjara satu tahun tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp31,9 juta.
Pidana hukuman itu diberikan karena keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Proyek pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, ini menelan anggaran Rp378 juta yang dialokasikan dari dana APBD Kabupaten Bima tahun 2005.