Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengagendakan ekspose perkara dugaan korupsi pada pajak penerangan jalan (PPJ) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, sebelum ada langkah audit, ekspose akan dilakukan bersama BPKP. Dijadwalkan setelah libur lebaran, bulan April," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait melalui sambungan telepon, Rabu.
Dalam rangkaian penyidikan ini, Nurintan turut menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi.
"Masih banyak panggil dan periksa dari Bappenda, bagian hukum pemda. Ada juga dari dinas perhubungan dan badan keuangan dan aset daerah," ucapnya.
Baca juga: Polisi dukung BPKP hitung kerugian sewa alat berat PUPR NTB
Dia memastikan pekan ini saksi yang masuk agenda pemeriksaan berasal dari Bappenda dan BKAD.
"Ada juga dari PLN Mataram dan satu perusahaan mitranya PLN. Tetapi, perusahaan tersebut belum datang penuhi panggilan," kata dia.
Pemeriksaan saksi maupun koordinasi dengan BPKP ini menjadi bagian dari penguatan alat bukti untuk mendalami dugaan korupsi pada denda keterlambatan pembayaran pajak periode 2019 sampai dengan 2023.
Baca juga: BPKP: Ada kerugian negara dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB
Baca juga: Polres Bima dan BPKP tuntaskan pemeriksaan saksi kasus korupsi dana KUR