Mataram (Antaranews NTB) - Seorang anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berinisial TU alias TM, yang terindikasi menerima gratifikasi dari penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix, tidak ditahan.
     
Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Pol Tajuddin di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa anggota yang berpangkat komisaris polisi (kompol) itu tidak lagi mendekam di balik jeruji besi Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
     
"Penahanannya kita tangguhkan, tapi yang bersangkutan juga sudah kita 'nonjobkan' (diberhentikan dari jabatan)," kata Tajuddin.
     
Meski demikian, Tajuddin mengatakan bahwa untuk kasus gratifikasi TU alias TM masih berjalan. Rangkaian penyidikannya menjadi atensi kepolisian untuk segera diselesaikan.
     
"Kasusnya (gratifikasi) tetap di proses, atensi kita juga, itu krimsus yang tangani," ujarnya.
     
TU alias TM dalam pidana gratifikasinya diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB.
     
Indikasi gratifikasinya bukan terkait dengan informasi yang tersiar yakni "uang sogok" untuk modus pelarian dari Dorfin senilai Rp10 miliar. Tetapi gratifikasi itu disangkakan kepada TU alias TM yang menerima uang dari orang tua Dorfin dari luar negeri sejumlah Rp14,5 juta.
     
Uang tersebut terindikasi digunakan TM untuk memberikan fasilitas mewah kepada Dorfin Felix selama berada di dalam rutan, dengan membeli handphone, televisi, selimut, dan juga kebutuhan hariannya.
     
Hal itu pun telah terungkap dari pelacakan nomor handphone Dorfin yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM.
     
Dengan indikasi tersebut, TM diduga sebagai anggota perwira kepolisian yang menyebabkan Dorfin Felix berhasil kabur dari rutan pada Minggu (21/1) malam.
     
Namun keberadaan Dorfin berhasil terungkap di kawasan Hutan Pusuk. Petugas kepolisian yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan pengamanan dan kembali meringkus Dorfin ke Mapolda NTB pada Jumat (1/2) malam.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024