Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi terkait penetapan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) inisial SH sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan.
Penjabat Sekretaris Daerah NTB Ibnu Salim melalui keterangan diterima di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa tindak lanjut penetapan SH sebagai tersangka akan masuk dalam pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Jadi, biar nanti RUPS yang memutuskan," kata Ibnu.
Dia menjelaskan bahwa GNE merupakan salah satu perusahaan daerah berbentuk perseroan terbatas. Dengan ketetapan tersebut, jelas dia, pergantian jajaran direksi PT GNE harus mengacu pada ketentuan undang-undang perseroan terbatas.
Untuk manajemen PT GNE yang kini masih berada di bawah kepemimpinan tersangka SH, dikatakan Ibnu akan berakhir pada Juni 2024.
"Makanya, dalam RUPS nanti akan ada mekanisme evaluasi jajaran direksi. Dari sana nanti akan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini dari perusahaan," ujarnya.
Humas PT GNE Ahmad Jaelani turut memberikan tanggapan terkait penetapan SH sebagai tersangka dalam kasus pengeboran air tanah untuk penyediaan air bersih di Gili Trawangan.
Jaelani menegaskan bahwa manajemen PT GNE menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTB.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, maka kami akan mengikuti dan menjalani proses hukum yang sedang terjadi," ucap Jaelani.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pimpinannya, jelas dia, manajemen PT GNE telah memberikan pendampingan hukum.
Dengan adanya penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka, Jaelani turut menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
"Operasional PT GNE tetap berjalan sebagaimana biasanya. Tidak ada yang terganggu. Semua on-process, karena semua berjalan dengan sistem operasional yang sudah ada," ujarnya.
Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka
Jadi, biar nanti RUPS yang memutuskan