Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang 2019 berhasil menangkap 17 buronan sesuai dengan target masing-masing kejaksaan tinggi minimal mengamankan satu buron setiap bulannya.
“Tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri melalui siaran persnya, Selasa malam.
Buron ke-17 yang ditangkap, yakni, atas nama terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP, Direktur CV KCM selaku penyedia barang dalam perkara korupsi pengadaan 5 hand traktor G1000 merek Kubota pada Dinas Pertanian Kabupaten Banggai tahun anggaran 2013 untuk Desa Indang Sari dan Desa Bantayan.
Terpidana AIP diamankan oleh Kejaksaan Negeri Banggai di rumah indekos daerah Lrg Gereja Kompi Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekitar jam 17.45 Wita.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, terpidana AIP dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan.
Pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajibn membayar uang pengganti sebesar Rp132.034.774.
“Saat ini terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banggai ke Lapas Klas IIb Luwuk,” katanya.
“Tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri melalui siaran persnya, Selasa malam.
Buron ke-17 yang ditangkap, yakni, atas nama terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP, Direktur CV KCM selaku penyedia barang dalam perkara korupsi pengadaan 5 hand traktor G1000 merek Kubota pada Dinas Pertanian Kabupaten Banggai tahun anggaran 2013 untuk Desa Indang Sari dan Desa Bantayan.
Terpidana AIP diamankan oleh Kejaksaan Negeri Banggai di rumah indekos daerah Lrg Gereja Kompi Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekitar jam 17.45 Wita.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, terpidana AIP dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan.
Pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajibn membayar uang pengganti sebesar Rp132.034.774.
“Saat ini terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banggai ke Lapas Klas IIb Luwuk,” katanya.