Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi KONI Mataram ke penyidikan

id koni mataram, korupsi dana hibah, kejari mataram, penyidikan jaksa

Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi KONI Mataram ke penyidikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram tahun anggaran 2021-2023 ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa peningkatan status penanganan kasus KONI ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Iya, kami lakukan penyidikan," kata Harun.

Dalam tahap penyidikan ini pihaknya kini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terhadap para pihak yang sebelumnya pernah memberikan keterangan di tahap penyelidikan.

Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi KONI Mataram masih penyelidikan

Sejak pekan lalu, pemeriksaan saksi berjalan di kalangan pengurus cabang olahraga. Harun menegaskan pemeriksaan dilaksanakan secara maraton.

"Pekan kemarin (mulai pemeriksaan), masih maraton. Pemeriksaan dari beberapa cabang olahraga," ujarnya.

Jumlah cabang olahraga yang masuk dalam wadah KONI Mataram sebanyak 44 cabang. Dugaan korupsi muncul dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Mataram senilai Rp15,5 miliar terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.

Baca juga: Kejaksaan ungkap indikasi pidana pada kasus dana hibah KONI Mataram

Dalam perincian, tahun 2021 KONI Mataram mendapat dana hibah Rp2 miliar. Lanjut pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.

Nominal Rp10 miliar pada tahun 2023 itu terungkap untuk membiayai kegiatan pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp8 miliar. Sedangkan, sisanya untuk operasional.

Kejari Mataram mulai menangani kasus ini di tahap penyelidikan pada akhir Maret 2024 sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024 tanggal 25 Maret 2023.

Baca juga: Kejati NTB monev penanganan kasus korupsi KONI Mataram
Baca juga: Kejati NTB supervisi penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,4 miliar
Baca juga: Kejaksaan minta masyarakat kawal kasus korupsi dana hibah KONI Mataram
Baca juga: Kejari Mataram kembali agendakan pemeriksaan pejabat dispora dan KONI