Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram tahun anggaran 2021-2023 masih berjalan di tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan, belum naik penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat.
Dalam proses penyelidikan, Harun menyampaikan bahwa penanganan kasus ini masih berkutat pada permintaan keterangan dari pihak pengurus cabang olahraga (cabor).
"Jumlahnya semua (cabor) 'kan 44. Semua pasti diundang untuk diklarifikasi terkait apa yang mereka terima, apa yang mereka laksanakan, dengan pertanggungjawaban semuanya, masih di situ (penyelidikan)," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan ungkap indikasi pidana pada kasus dana hibah KONI Mataram
Selain dari pihak cabor, permintaan keterangan juga mengarah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram.
Untuk klarifikasi Ketua KONI Mataram Firadz Pariska, Harun mengaku yang bersangkutan belum pernah hadir ke hadapan jaksa. Untuk jajaran KONI Mataram, itu sudah terlaksana.
"Ketua KONI sejauh ini belum. Kalau jajarannya sudah," ucap dia.
Untuk agenda permintaan klarifikasi terhadap Ketua KONI Mataram, Harun mengaku sudah ada. Namun, belum dapat memastikan jadwal pasti permintaan keteranfan Firadz Pariska.
"Tidak bisa kami sampaikan sekarang soal itu (permintaan klarifikasi Ketua KONI Mataram)," kata Harun.
Baca juga: Kejati NTB monev penanganan kasus korupsi KONI Mataram
Kejari Mataram menyelidiki kasus ini sejak akhir Maret 2024 sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024 tanggal 25 Maret 2023.
KONI Kota Mataram pada 2021-2023 mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Mataram sebesar Rp15,5 miliar.
Dalam perincian, tahun 2021 KONI Mataram mendapat dana hibah Rp2 miliar. Lanjut pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.
Nominal Rp10 miliar pada tahun 2023 itu terungkap untuk membiayai kegiatan pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp8 miliar. Sedangkan, sisanya untuk operasional.
Baca juga: Kejati NTB supervisi penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,4 miliar
Baca juga: Kejari Mataram kembali agendakan pemeriksaan pejabat dispora dan KONI
Berita Terkait
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024
Selasa, 12 November 2024 17:46
Eks Ketua DPRD Jawa Timur diperiksa KPK soal proses dana hibah
Kamis, 7 November 2024 18:32
KPK dalami kebenaran pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim
Senin, 21 Oktober 2024 19:48
Abdul Halim Iskandar Menteri Desa diperiksa KPK soal kasus dana hibah Jatim
Kamis, 22 Agustus 2024 11:35
KPK tetapkan 21 tersangka korupsi dana hibah pokmas Jatim
Jumat, 12 Juli 2024 18:56
Empat anggota DPRD Jatim jadi tersangka korupsi dana hibah
Rabu, 10 Juli 2024 19:21
Kejati NTB monev penanganan kasus korupsi KONI Mataram
Sabtu, 8 Juni 2024 15:53
Kejati NTB supervisi penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,4 miliar
Rabu, 29 Mei 2024 15:48