Kejati NTB supervisi penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,4 miliar

id supervisi penanganan, kejati ntb, kejari mataram, kasus korupsi, koni mataram, dana hibah

Kejati NTB supervisi penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,4 miliar

Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,5 miliar.

"Supervisi ini adalah bentuk kontrol kami terhadap kinerja kejari-kejari, termasuk terkait dengan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram, tetap kami lakukan evaluasi setiap ada perkembangan dari penanganan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati di Mataram, Rabu.

Dengan melakukan supervisi dan evaluasi secara rutin, dia mengatakan bahwa tidak ada celah bagi jaksa untuk "bermain" dalam setiap penanganan perkara.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka dalam kasus ini sebelumnya meminta masyarakat untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram.

Baca juga: Kejaksaan minta masyarakat kawal kasus korupsi dana hibah KONI Mataram

Dalam penanganan kasus yang masih berjalan di tahap penyelidikan, Ivan mengemukakan bahwa pihaknya masih melakukan serangkaian permintaan klarifikasi terhadap pengurus cabang olahraga. Jumlah cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Mataram sebanyak 44 cabang.

Dengan menerangkan hal demikian, Ivan memastikan pihaknya hingga kini masih menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.

KONI Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian pada tahun 2021 senilai Rp2 miliar, pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada tahun 2023 senilai Rp10 miliar.

Baca juga: Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Baca juga: Kejari Mataram kembali agendakan pemeriksaan pejabat dispora dan KONI