Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI

id koni mataram,penyaluran dana hibah, korupsi dana hibah, kejari mataram, pemeriksaan saksi, pengurus cabor, dispora matar

Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI

Foto arsip-Kantor Kejari Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa pengurus cabang olahraga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp15,5 miliar.

"Untuk jumlahnya kami belum dapat rinciannya, tetapi di sini (pemeriksaan) para pengurus yang diperiksa ini berasal dari 10 cabor," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.

Perihal peran Ketua KONI Mataram dalam kasus ini, Harun mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan. Dia hanya memastikan yang bersangkutan masuk rangkaian agenda pemeriksaan.

"Yang jelas, semua pihak terkait akan dimintai keterangan," ujarnya.

Pemeriksaan di tahap penyelidikan ini juga mengarah kepada pejabat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram. Terakhir, Kepala Bidang Olahraga Dispora Mataram memenuhi panggilan jaksa.

Dengan menyampaikan hal demikian, Harun mengatakan pada tahap penyelidikan ini pihak kejaksaan masih mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen untuk menelusuri perbuatan melawan hukum dalam penyaluran dana hibah.

Baca juga: Jaksa periksa saksi kasus korupsi proyek jalan TW Gunung Tunak
Baca juga: Wapres minta kasus dugaan korupsi Timah diusut tuntas


Dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.

KONI Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.