Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mendorong buku KUPAS: Kumpulan Pemikiran ASN tentang Antikorupsi dan Solusinya dapat menjadi pegangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk melawan korupsi.
"Tugas kami, KPK, adalah bagaimana supaya meminta dan mendorong kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, untuk menjadikan setidaknya buku ini sebagai salah satu pegangan. Bukan hanya dipegang maksudnya, melainkan dibaca," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Setyo menjelaskan bahwa buku tersebut dapat menjadi autokritik bagi semua pihak, serta medium pendidikan antikorupsi karena memuat unek-unek kehidupan sehari-hari. Misalnya, cerita tentang masalah jual beli jabatan, pengadaan, hingga kesulitan ASN untuk bertahan hidup.
Menurut dia, kalau masalah kesulitan itu pasti semua orang punya masalah, tetapi setidaknya ada beberapa yang membuat sebuah usaha atau mungkin lain-lain untuk bisa menopang sumber pendapatan selain daripada ASN itu sendiri.
"Jadi, paling tidak bisa memberikan contoh buat yang lain, pegawai-pegawai yang lain untuk melakukan yang sama," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa buku tersebut dapat menjadi medium pendidikan antikorupsi sebab dapat dimengerti.
"Karena ini ringan, enggak terlalu berat bahasanya, dan bisa dibaca di mana saja. Bisa sambil minum kopi, sarapan, makan siang, ngobrol, sedikit-sedikit bisa," ujarnya.
Baca juga: KPK sebut kajian potensi korupsi pada biaya politik
Baca juga: KPK geledah Kantor Kemenaker
KPK mendorong buku "KUPAS" jadi pegangan ASN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat menghadiri peluncuran buku "KUPAS: Kumpulan Pemikiran ASN tentang Antikorupsi dan Solusinya" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA/HO-KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat menghadiri peluncuran buku "KUPAS: Kumpulan Pemikiran ASN tentang Antikorupsi dan Solusinya" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA/HO-KPK