Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Putri Samawa Mandiri menegaskan siapapun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara.

"Jangan main-main ya! Tidak ada urusan, semuanya harus dipenjara. Siapa pun yang melanggar, yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Tidak ada ampun," kata Karding kepada pengurus perusahaan tersebut, dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Karding telah menyegel kantor perusahaan PT Putri Samawa Mandiri yang terbukti tidak memenuhi hak 326 calon dan pekerja migran Indonesia, dengan nilai total tuntutan mencapai Rp6,3 miliar.

Penyegelan dilakukan saat Karding datang langsung ke lokasi kantor perusahaan yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Karding meminta pengurus perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Baca juga: Deputy minister asks new civil servants to preserve integrity

Ia juga menegur keras jajaran pengurus PT Putri Samawa Mandiri karena dianggap lalai dalam mengawasi operasional perusahaan dan memilih tenaga kerja yang tidak kompeten.

"Sampeyan ini yang punya perusahaan tapi tidak mengawasi. Kamu punya saham, tidak diawasi, milih orang tidak jelas. Kok tidak kasihan sama pekerja migran," katanya.

Baca juga: Wamen Christina ingin jajaran KP2MI percaya diri

Menurut Karding, para pekerja migran Indonesia yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang sedang berjuang memperbaiki nasib demi keluarga mereka.

"Mereka itu cari uang susah, sudah utang, kamu tidak bayar lagi," katanya.

Disebutkan bahwa selama masa sanksi administratif berlangsung, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.


Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026