Mataram (ANTARA) - Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan masker COVID-19 yang berstatus tersangka bernama Kamaruddin menjemput surat panggilan pemeriksaan untuk dirinya di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Iya, yang bersangkutan hari ini datang sendiri untuk ambil surat pemanggilan sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan surat panggilan sebagai tersangka itu muncul bersamaan dengan penerbitan surat panggilan untuk Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma yang juga berstatus tersangka.
"Jadi, pekan ini dua tersangka dulu yang kami layangkan surat pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca juga: Kasus masker, Kepala Biro Ekonomi NTB dipanggil polisi sebagai tersangka
Regi menjelaskan, penyidik mengagendakan pemeriksaan kedua tersangka pada Senin (14/7) mendatang.
Adapun tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang. Selain Kamaruddin dan Wirajaya dalam kapasitas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, tersangka dalam kasus ini ada mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Regi kembali menerangkan bahwa keterangan tersangka dalam kasus ini menjadi kebutuhan akhir di tahap penyidikan.
Seluruh saksi dengan jumlah 120 orang telah rampung dalam berkas. Begitu juga dengan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Baca juga: Pekan depan, Enam tersangka korupsi masker COVID-19 di NTB jalani pemeriksaan
Baca juga: Polresta Mataram: Ada manipulasi harga pada proyek masker COVID-19
Baca juga: Polisi periksa puluhan saksi korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Baca juga: Sedikitnya 15 orang di Jakarta Selatan positif COVID-19
Baca juga: Polisi lanjutkan pemeriksaan saksi korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Baca juga: Tersangka korupsi masker COVID di NTB ditahan usai pemeriksaan saksi
Baca juga: Penyidik agendakan pemeriksaan enam tersangka korupsi masker COVID-19