Mataram (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Baiq Isvie Rupaeda menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi setempat terkait kasus dana "siluman" dalam kegiatan perencanaan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir) tahun 2025 yang naik ke tahap penyidikan.
"Tidak kewenangan kami intervensi soal apa yang sudah menjadi keputusan dari Kejati NTB. Kami pada prinsipnya mengikuti ya," kata Isvie usai rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Jumat.
Isvie menyatakan tidak mengetahui siapa saja dan jumlah anggota DPRD yang telah mengembalikan dana "siluman" pokir sebesar Rp1,8 miliar tersebut karena pengembalian uang tersebut menjadi kewenangan masing-masing anggota.
"Tidak ada yang memberitahu kami soal pengembalian ini ya, kita sama-sama tahu dari Kejati. Itu kita hormati, apa yang sudah dilakukan teman-teman itu murni hak pribadi," ujarnya.
Menurutnya, persoalan naiknya penanganan kasus dana pokir dari penyelidikan ke penyidikan tidak akan memperkeruh suasana di DPRD NTB.
"Saya berharap baik-baik semua. Kita solid, baik, tetap kerja menjadi ritme menjaga kinerja kita dan tentunya ini bisa selesai dengan cepat dan semuanya baik-baik aja," ucap Isvie.
Isvie juga berharap kasus ini tidak mengganggu kerja-kerja seluruh anggota DPRD NTB. "Kita berharap kasus ini selesai dengan baik, dengan damai dan aman," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi mengungkapkan total titipan uang yang diduga dana "siluman" dalam kegiatan perencanaan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi NTB tahun 2025 dari sejumlah anggota dewan sebesar Rp1,85 miliar.
"Jumlah yang dititipkan sampai sekarang totalnya ada Rp1,85 miliar," kata Wahyudi, Kamis malam (25/9).
Tindak lanjut penitipan uang tidak bertuan dari beberapa anggota dewan yang tidak disebutkan jumlahnya tersebut, Wahyudi memastikan kini menjadi barang bukti kasus.
"Kami sita menjadi barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Total ada Rp1,85 miliar titipan dana "siluman" pokir DPRD NTB
Demikian juga perihal sumber uang berjumlah Rp1,8 miliar tersebut, Wahyudi mengungkapkan instansinya belum mengetahui peran orang tersebut.
Namun, dia menegaskan penelusuran peran orang yang menjadi sumber pemberi uang kini menjadi rangkaian pendalaman penyidikan.
"Sumber uang? Nantilah itu, belum tahu kami sekarang. Nanti ditelusuri lagi," ucapnya.
Baca juga: Kajati sebut temukan peristiwa hukum di kasus dana pokir DPRD NTB
Termasuk perihal isu yang beredar bahwa uang tersebut berasal dari salah satu kontraktor ternama di NTB, Wahyudi enggan memberikan tanggapan. "Nantilah itu," ujar Wahyudi.
Untuk langkah penyidikan yang berjalan belum genap sepekan ini, Kajati menyatakan penguatan alat bukti guna menelusuri peran tersangka menjadi fokus penyidik.
"Kemarin penyidik sudah simpulkan bahwa ada perbuatan melawan hukum. Tentu, wajib penyidik harus buat terang perbuatan melawan hukum dan menemukan siapa tersangkanya," ujar Wahyudi.