Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa dalam rangka meningkatkan transparansi program yang dilaksanakan.
"Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 ini dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan serta efisien," kata Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (BPBD) Setda Lombok Tengah Edy Johannes saat acara pembukaan sosialisasi kepada para ASN di kantor bupati di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan sosialisasi dan implementasi Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Ini juga untuk memberikan pemahaman dan persepsi kepada para ASN terkait perubahan aturan pengadaan barang dan jasa tersebut," katanya.
Baca juga: Menperin sebut Perpres baru soal TKDN
Ia mengatakan dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Lombok Tengah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Ini juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa," katanya.
Sementara itu, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan kegiatan ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, agar sesuai dengan aturan.
Selain itu, dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat terhadap program yang dilaksanakan.
"Program yang dilaksanakan itu harus tetap mengacu pada regulasi yang ada," katanya.
Ia berharap kepada para peserta maupun kepala OPD serta ASN yang ikut dalam kegiatan ini supaya mengikuti sosialisasi peraturan presiden ini dengan baik, sehingga dapat meningkatkan pembangunan di Lombok Tengah.
"Kegiatan ini harus diikuti dengan baik, sehingga proses pengadaan barang dan jasa itu lebih cepat serta sesuai dengan aturan," katanya.