Lombok Tengah (ANTARA) - Salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB), Lalu Darmawan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram setelah menyatakan tidak menerima hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Timsel).
Dalam keterangan tertulisnya di Lombok Tengah, Rabu, Lalu Darmawan menyebut telah menerima surat jawaban dari Timsel bernomor 400.14/22/PANSEL.KI/XI/2025 tertanggal 7 November 2025, yang merupakan tanggapan atas surat keberatannya dengan nomor register 02.042/DFTR/PANSEL.KI/IX/2025.
Surat tersebut diterimanya melalui layanan kurir Pos Indonesia di kediamannya di Dusun Karang Dalam, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Terhadap jawaban Timsel, saya tetap pada sikap semula, yaitu menolak dan menggugat hasil seleksi,” ujar Lalu Darmawan.
Baca juga: Sejumlah calon anggota Komisi Informasi NTB tolak hasil wawancara
Ia menyatakan akan menghadiri sidang perdana gugatan di PTUN Mataram pada Rabu (12/11), dengan harapan majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara adil.
“Saya datang dengan penuh doa dan harapan, siap mendalilkan serta membuktikan gugatan yang telah saya ajukan,” ujarnya.
Lalu Darmawan, yang juga dikenal sebagai Takmir Masjid Besar Baiturrahim Penujak, menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan dan sahabat yang telah memberi dukungan moral serta saran dalam proses pengajuan keberatan dan gugatan tersebut.
Ia juga mengapresiasi Timsel atas tanggapan yang telah diberikan selama proses komunikasi berlangsung.
“Selanjutnya kami sepenuhnya mempercayakan kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini seadil-adilnya,” kata dia.
Sebagai penutup, Lalu Darmawan menyampaikan pesan simbolik melalui pantun yang menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.
Baca juga: Berikut daftar 15 calon anggota Komisi Informasi NTB lulus seleksi wawancara
Baca juga: DPRD siap uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KI NTB
Baca juga: Timsel Komisi Informasi NTB diminta kedepankan sistem meritokrasi
Baca juga: Pengumuman hasil tes potensi calon anggota Komisi Informasi NTB 2025--2029