Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi perpajakan yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD.

Menkeu Purbaya mengatakan belum menerima laporan resmi dari Jaksa Agung terkait tindakan hukum tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja (proses hukum) berjalan," ujar Menkeu Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis.

Ketika ditanya apakah penyidikan Kejagung terkait dengan pernyataannya pekan lalu mengenai perusahaan yang belum membayar pajak tepat waktu, ia membantah adanya keterkaitan tersebut.

"Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ucap Menkeu Purbaya.

Menkeu menyebut tidak ada permintaan data khusus dari Kejagung kepada dirinya. Meski demikian ia mengakui beberapa pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan," kata Menkeu.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.

Baca juga: Kemenkeu mencatat penerimaan pajak Rp1.459,03 triliun Oktober 2025

Ditjen Pajak memiliki mekanisme internal sendiri untuk menjaga integritas pegawai, sementara pemerintah pusat hanya memberikan arahan agar kinerja tetap profesional.

"(Kasus) Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja kejaksaan yang memprosesnya," ucap Menkeu.

Diberitakan sebelumnya, DItjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membenarkan bahwa KD dicegah ke luar negeri atas permintaan Kejagung.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama KD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

Baca juga: Kinerja belanja BLU NTT mencapai Rp409,06 miliar per November 2025

Selain KD, empat orang lainnya juga dicegah, masing-masing berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dengan alasan dugaan tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga mengonfirmasi adanya penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi yang memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016-2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11).

Anang menyebut perkara tersebut melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak dan kini telah naik ke tahap penyidikan.


 


Pewarta : Bayu Saputra
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025