Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengatakan akan menjual enam unit efek yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan harga optimal, sehingga masih menunggu momen yang tepat.
“Kami tunggu saja sampai proses restruct-nya itu di WIKA, PT PP, maupun Garuda itu selesai. Baru kami jual di harga yang paling optimal,” ujar Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Rony menjelaskan keputusan itu diambil Taspen karena bila enam unit efek tersebut diputuskan dijual pada saat ini, maka nilai penjualannya tidak optimal.
“Enam efek tersebut kalau kami jual benar Rp30 miliaran. Cuma kan ini lagi restruct sebenarnya. Lagi restruct itu artinya valuasinya tidak optimal. Jadi, mendingan kami masukkan ke buku kami, masuk ke aset kami,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan keputusan tersebut juga diambil Taspen mengingat telah mendapatkan barang rampasan secara tunai sekitar Rp883 miliar.
“Kami juga sudah dapat cash (uang tunai, red.) sebesar Rp883 miliar dari KPK kan. Itu yang mendingan kami optimalkan saja. Kami putar lewat SBN maupun kelas aset lainnya yang bisa memberikan yield (imbal hasil atau keuntungan, red.) lebih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara. Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen.
Baca juga: Taspen akan investasikan uang Rp883 miliar dari KPK
Baca juga: Kuota haji diusut, Sembilan biro haji diperiksa