Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus resmi dan telah terdaftar di pemerintah.

Kepastian ini disampaikan menyusul polemik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara. Wakil Menteri Perhubungan Suntana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menurunkan sejumlah personel ke lokasi untuk memastikan seluruh aspek operasional sesuai ketentuan.

Ia juga menyebut perwakilan dari bea cukai, kepolisian, dan Kemenhub telah ditempatkan di bandara tersebut.

"Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari bea cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, termasuk Ditjen Otoritas Bandara ke sana. Jadi kami sudah turun kesana," kata dia.

Menurutnya, Bandara IMIP sudah tercatat di Kemenhub dan berstatus resmi.

"Terdaftar, itu (Bandara IMIP) terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar," tambahnya.

Baca juga: DPR mendesak Bea Cukai jadikan Hico-Scan sebagai aset negara

Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai polemik yang berkembang terkait status bandara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menyebut bandara khusus itu sebelumnya sudah mengantongi izin dari pemerintah.

"Kalau enggak salah, mereka (Bandara IMIP) dapat izin khusus dulu waktu itu," kata Purbaya.

Baca juga: Purbaya memeriksa arus impor di Bea Cukai Tanjung Perak

Meski demikian, pihaknya siap mengirimkan personel tambahan apabila diperlukan untuk menuntaskan persoalan yang mencuat.

"Kalau mau dikasih (tugas) ya kita sih siapkan orangnya. Orang bea cukai banyak kok. Imigrasi juga katanya mau. Jadi pada dasarnya seperti itu, kita siap. Begitu kita ditugaskan, kita kirim orang ke sana," tutur Menkeu.


Pewarta : Bayu Saputra
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025