Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Len Industri (Persero).
“Masih penyelidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/12).
Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan dua pegawai Len pada 3 Desember 2025, Asep mengatakan KPK masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan prasarana itu sehingga belum dapat menjelaskan materi pemeriksaan terhadap mereka.
Sementara ketika ditanya penyelidikan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Asep merespons dengan singkat.
“Betul,” kata Asep.
Adapun Dirut Len tahun 2021-2025 yang saat ini menjabat Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, sempat dipanggil sebagai saksi kasus digitalisasi SPBU pada 14 dan 28 Agustus 2025. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Baca juga: KPK membuka peluang tersangka baru kasus korupsi iklan Bank BJB
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: KPK persilakan Ridwan Kamil sebut tak tahu aksi korporasi Bank BJB
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin "electronic data capture" (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).
Elvizar merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.