Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah mengamankan 24 orang terduga pelaku yang hendak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Pantai Mosrak Gunung Dundang Desa Kuta, Kecamatan Pujut atau dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

‎"Para terduga pelaku penambang emas ilegal tersebut ditemukan saat personel Pos Jaga Polres Lombok Tengah melakukan patroli di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan dari tempat kejadian perkara, pihaknya mengamankan barang bukti berupa betel dan palu diduga sebagai alat untuk melakukan penambangan.

‎"Kami juga menemukan sembilan karung berisi batu diduga hasil para penambang yang sebelumnya melakukan aktivitas penambangan," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal.

‎“Penambangan ilegal sangat berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan bagi para pelaku penambang,” katanya.

Baca juga: Polda NTB agendakan ulang ekspose kasus tambang usai terima petunjuk ahli

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan serta turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.

“Peran serta masyarakat sangat penting, apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga: Polres Lombok Tengah tolak tambang emas ilegal di dekat Mandalika

Saat ini, kata Eko, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka diamankan untuk proses selanjutnya," katanya.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025