Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan ulang ekspose kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, usai menerima petunjuk dari ahli pidana.

"Jadi, ada beberapa perbaikan dari ahli, makanya dijadwalkan ulang gelar perkaranya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi di Mataram, Selasa.

Petunjuk dari ahli pidana ini diterima usai penyidik melakukan pemeriksaan pada Senin (15/12). Atas adanya petunjuk tersebut, ekspose perkara diagendakan ulang.

Perihal materi yang menjadi petunjuk ahli hingga membuat ekspose perkara untuk melihat potensi pidana ini ditunda, Endriadi memilih untuk tidak mengungkap ke publik.

"Teknis, itu konsumsi penyidik," ujarnya.

Baca juga: Tambang emas ilegal dekat Mandalika Lombok ditutup

Dia hanya mengatakan bahwa dalam memenuhi petunjuk ahli pidana, penyidik pada Satreskrim Polres Lombok Barat masih harus memeriksa dua saksi.

"Dua saksi dan ahli nanti kita periksa baru kita gelar," ucap dia.

Perihal keberadaan warga negara asing (WNA) China yang diduga bekerja di lokasi tambang, Endriadi menerangkan bahwa pihaknya masih terus membangun koordinasi dengan International Criminal Police Organization atau Interpol.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polres Lombok Barat bersama Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sudah turun ke lokasi yang kini telah dipasangkan garis polisi.

Endriadi menambahkan ke depan, baik polres, Polda NTB, maupun Bareskrim Polri akan terus melakukan pengawasan di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.

Baca juga: Mencari emas di tanah rawan
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Mandalika di bawah ancaman tambang liar
Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB minta pemda atensi tambang ilegal di Mandalika
Baca juga: ESDM tutup tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika Lombok


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025