Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Lalu Wirajaya meminta pemerintah daerah untuk mengatensi keberadaan tambang ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang telah memakan korban jiwa seorang penambang.

"Kalau kasus tambang ilegal di Kuta Mandalika ini saya mohon pemerintah daerah untuk segera mencermati itu. Kalau ada jalan keluar silahkan di atur. Kalau tidak ada, segera umumkan ke masyarakat supaya tidak menjadi musibah," ujarnya dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa.

Ia mengakui jika merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tidak serta merta itu bisa dikelola tanpa ada aturan, sebab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada aturan-aturan yang harus dipatuhi supaya selamat dari musibah.

"Jadi, ini yang harus di sinkron-kan semua pihak baik masyarakat dan pemerintah bagaimana sumber daya alam itu berguna untuk masyarakat. Tetapi dengan koridor aturan yang berlaku. Kalau dijalankan di luar ketentuan ada resiko. Karena tidak ada aturan pemerintah yang ingin menyengsarakan rakyatnya," terang Anggota DPRD NTB Dapil VII Kabupaten Lombok Tengah ini.

Baca juga: ESDM tutup tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika Lombok

Oleh karena itu, untuk menghindari musibah seperti ada seorang penambang yang harus meninggal dunia karena tertimbun, semua pihak harus duduk bersama pemerintah untuk menyatukan persepsi terkait dengan hal ini.

"Apakah di kawasan ini boleh tidak. Kalau boleh, apa yang harus dilengkapi masyarakat, kan begitu," ujar Wirajaya.

Disinggung apakah perlu ada upaya tegas oleh pemerintah untuk menutup keberadaan tambang ilegal tersebut. Wirajaya menegaskan, bisa saja upaya penutupan itu dilakukan, hanya saja perlu juga ada solusi atau jalan keluar yang diberikan pemerintah termasuk memberikan pembinaan terhadap masyarakat yang sudah terlanjur menambang. Mengingat, lokasi tambang ilegal itu masuk dalam kawasan konservasi.

"Harus ada pembinaan dulu baru dijalankan hal-hal lain. Apalagi ini kita sedang membahas Perda tambang terkait retribusi-nya. Lagi di atur cara main-nya sehingga tidak melanggar aturan yang ada. Mudah-mudahan bisa cepat selesai dan bermanfaat buat masyarakat," katanya.

Baca juga: Lokasi tambang emas ilegal di Mandalika Lombok masuk hutan lindung

Sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB sudah mengambil langkah tegas dengan menutup tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin mengatakan lokasi tambang ilegal di dekat pantai Kuta Mandalika itu berada di luar wilayah pertambangan rakyat (WPR). Karena itu, pihaknya sudah melakukan penutupan bersama BKSDA NTB.

"Sudah ditutup. Itu kan tambang ilegal. Tidak bisa tambang, karena itu kawasan konservasi," tegasnya.

Baca juga: Tambang emas ilegal dekat Mandalika Lombok Tengah baru jalan sepekan

Menurut dia jarak tambang dengan pantai Seger, dekat Sirkuit Mandalika hanya sekitar 1,5 kilometer. Meski jaraknya dekat, lokasi penambangan tetap tidak boleh dilakukan karena tidak masuk kawasan WPR yang ditetapkan kementerian ESDM.

"Jaraknya tidak terlalu jauh dari Sirkuit Mandalika. Sekarang setelah tutup, kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukum bersama Pemda Lombok Tengah untuk mengawasi," kata Samsudin.

Selain itu, kata Samsudin, aktivitas penambangan sudah ditangani oleh pihak kepolisian di Lombok Tengah. Ada beberapa barang bukti telah diamankan untuk diselidiki.

"Itu nanti akan disampaikan ke tim penegakan hukum (Gakkum) Kemenhut. Selain itu kami akan terus patroli agar tidak lagi ada aktivitas penambangan," katanya.


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025