Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan lokasi diduga tambang emas ilegal di dekat Mandalika atau di Desa Kuta, Kecamatan Pujut yang menelan korban jiwa tersebut baru berjalan satu minggu atau sepekan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut diketahui telah berjalan sekitar satu minggu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun di Lombok Tengah, Selasa.
Korban saat itu melakukan aktivitas pencarian emas bersama dua rekannya. Salah satu dari mereka, saudara inisial ZUL, berada sekitar 1,5 meter di bawah posisi dua rekan lainnya. Saat itu, terdapat pula dua orang tak dikenal yang sedang memukul batu untuk mencari emas dengan menggali lubang.
"Tiba-tiba terjadi longsor, menimbun seluruh penambang yang berada di bawah tebing. Dua korban yang tidak tertimbun langsung berupaya melakukan penyelamatan manual menggunakan tangan dan cangkul," katanya.
Baca juga: Polisi cek lokasi diduga tambang emas ilegal di Kuta Lombok Tengah
Dalam proses evakuasi sekitar setengah meter, ditemukan tiga korban tertimbun dua di antaranya selamat dan satu meninggal dunia yakni saudara Hemaldi (29) asal Desa Bonder.
Setelah evakuasi, korban selamat dibawa ke Puskesmas Batujai, sedangkan korban meninggal langsung dipulangkan ke rumah duka untuk dimakamkan.
"Lokasi tambang berada di tebing pantai yang hanya bisa diakses menggunakan sampan, dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai," katanya.
Atas kejadian tersebut, Polres Lombok Tengah mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan dan membahayakan keselamatan warga.
“Kami melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu. Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan warga. Penegakan hukum akan kami lakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah cek isu tambang emas ilegal di dekat Mandalika
Oleh karena itu, pihak Polres Lombok Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor mengakibatkan seorang penambang emas ilegal meninggal dunia di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
"Insiden tanah longsor tersebut terjadi pada Minggu, (30/11) sekitar pukul 12.30 Wita, mengakibatkan seorang penambang meninggal dunia," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
"Lokasi tersebut telah dipasangkan garis polisi untuk proses penyelidikan," katanya.
Baca juga: Tambang ilegal Gunung Prabu di Mandalika sudah ditutup 2018
Baca juga: Soal tambang ilegal dekat Mandalika, begini tanggapan Gubernur NTB