Mataram (ANTARA) - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menanggapi informasi keberadaan tambang ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang kini tengah disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dianggap dekat dengan Mandalika itu semua (tambang ilegal) dekat dengan Mandalika. Kebetulan lokasi yang dimaksud ini dekat selatan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tapi tidak terlalu dekat dengan Mandalika. Jaraknya agak jauh dari Mandalika," ujarnya kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Ia menegaskan pada prinsipnya di mana pun lokasi tambang ilegal berada tetap ilegal karena beraktivitas tanpa memiliki izin dan memiliki dampak yang buruk baik secara sosial maupun lingkungan.
"Oleh karena itu, harus diselesaikan oleh pemerintah secara bersama-sama mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat," ujar Iqbal.
Iqbal mengaku belum membaca hasil pemeriksaan terkait keberadaan tambang ilegal di Sekotong Lombok Barat yang kini tengah disoroti oleh lembaga anti rasuah tersebut.
"Justru saya lagi minta untuk saya pelajari bahan-bahannya dan melihat di mana ruang yang kiranya diperankan oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Baca juga: Kejati NTB kembalikan SPDP kasus tambang emas ilegal Sekotong ke kepolisian
Terkait adanya keinginan masyarakat yang meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan moratorium tambang ilegal, mantan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ini menegaskan tidak ada yang perlu moratorium karena tambang ilegal.
"Nggak bisa moratorium karena sudah ilegal. Kalau ilegal ya harus dihentikan, disetop bukan dimoratorium. Maksud moratorium itu kan dihentikan," ujar Iqbal.
Menyinggung jumlah tambang ilegal yang telah didata oleh Pemprov NTB, Iqbal mengaku belum mengetahui berapa jumlah pasti tambang ilegal yang ada di daerah itu.
"Saya belum punya data yang presisi terkait berapa jumlahnya. Yang jelas kita tahu banyak tambang ilegal di NTB ini, mulai dari Pulau Lombok sampai Pulau Sumbawa," ujarnya.
Baca juga: KPK katakan penindakan tambang ilegal tak bisa sendirian
Meskipun demikian, ia mengatakan pemerintah bersama aparat keamanan memiliki keinginan yang sama untuk menghentikan keberadaan tambang ilegal di wilayah itu.
Sebelumnya, KPK mendorong pemerintah terkait untuk menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB, yang dinilai bisa produksi tiga kilogram emas satu hari.
"Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, bila pemerintah dengan tugas dan fungsi terkait tidak menindak tambang ilegal tersebut, maka KPK akan menegakkannya.
"Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi," katanya.
Baca juga: kasus tambang di NTB dalam sorotan KPK
Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat diduga dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China ini beromzet Rp1,08 triliun per tahun.
Ia menjelaskan KPK pada mulanya pada Agustus 2025 mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.
KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut bersama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar dari yang dekat Mandalika, yakni berada di Lantung, Sumbawa, NTB.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Tambang NTB, Saatnya berhenti main mata