Mataram (ANTARA) - Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran pemilu baik yang dilakukan calon anggota legislatif, partai politik maupun tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

"Bawaslu tidak akan tebang pilih, siapa pun pelanggarnya. Kalau sudah terbukti kami akan langsung tindak, karena kami tidak ingin pandang bulu," ujarnya, di Mataram, Rabu.

Suhardi mengaku pihaknya banyak mendapatkan kritikan masyarakat bahwa Bawaslu tidak tegas dalam menindak pelanggar pemilu. Namun, ditegaskannya bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Menurutnya, selama masa kampanye hingga menjelang pencoblosan pada 17 April 2019, Bawaslu NTB telah memproses sejumlah pelanggaran pemilu. Bahkan, di antara pelanggar pemilu telah dijatuhkan sanksi dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif karena terbukti melakukan pelanggaran.

"Bawaslu tidak bekerja sendirian. Ada Sentra Gakkumdu, sehingga ketika ada penindakan pemilu ada Bawaslu, tapi bukan hanya Bawaslu ada rekan kepolisian dan kejaksaan jika itu ranah pidana," katanya pula.

Sebelumnya, Bawaslu NTB mengungkapkan pelanggaran pemilu di provinsi itu didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN) dan calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN lebih pada ikut mengampanyekan caleg. Sedangkan, pelanggaran oleh caleg yakni melibatkan ASN dalam kampanye. Bahkan, salah satu yang ditemukan melanggar adalah kepala desa.

"Sejumlah kasus yang kami tangani sudah ada yang berkekuatan hukum tetap, dan ada yang masih dalam proses penanganan," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat tujuh kasus pelanggaran yang sudah selesai diputuskan oleh Bawaslu NTB. Sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

"Para pelanggar ini sudah ada yang ditindak mulai ASN maupun pencopotan dari caleg," ujarnya pula.

Tujuh kasus saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Bawaslu di kabupaten/kota, khususnya soal bentuk pelanggarannya. Adapun lokasi dugaan pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Bima sebanyak tiga kasus yaitu dugaan pelanggaran kampanye, satu sedang proses di Lombok Utara, Sumbawa dua kasus, dan satu kasus di Kota Mataram.

 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024