Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penyebaran virus Nipah, meski hingga kini belum ditemukan kasus pada manusia di Indonesia.

"Waspadai potensi penyebaran virus Nipah," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Senin.

Dia menjelaskan, virus Nipah umumnya ditularkan dari hewan, khususnya kelelawar, dan dapat menular ke manusia melalui perantara babi.

"Virus Nipah berpotensi ditularkan dari hewan kepada manusia, salah satunya melalui perantara babi," katanya.

Baca juga: Kemlu pantau kasus virus Nipah di India

Dia mengatakan, hingga saat ini virus Nipah belum ditemukan di Indonesia. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat mobilitas manusia yang tinggi. Apalagi di Kota Mataram sebagai Ibu Kota Provinsi NTB.

"Karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada," katanya.

Menurutnya, gejala virus Nipah antara lain demam, meriang, pilek, serta gejala lainnya, dengan tingkat keparahan yang bisa menyebabkan kematian sekitar 40 persen.

Akan tetapi, lanjutnya, tingkat keparahan penyakit sangat bergantung pada kondisi tubuh penderita, terutama bagi kelompok rentan seperti bayi, lanjut usia (lansia), dan mereka yang memiliki penyakit penyerta.

Oleh karena itu, tambahnya, masyarakat diimbau tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta waspada terhadap riwayat perjalanan.

Baca juga: Bali airport revs up passengers' screening to prevent Nipah virus

Virus Nipah pertama kali terdeteksi di India dan Bangladesh pada Desember 2025 dan kini menjadi perhatian otoritas kesehatan.

Pemerintah pusat telah meningkatkan kewaspadaan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang kewaspadaan terhadap penyakit virus Nipah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta pemangku kepentingan terkait.