Mataram (ANTARA) -  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta sampai saat ini sudah menerima sekitar 900 permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari wajib pajak.

“Wajib pajak yang berkeinginan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan  masih bisa menyampaikan permohonan sampai 30 Juni,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, jumlah pengajuan permohonan keringanan yang diterima BPKAD tersebut masih lebih sedikit dibanding tahun lalu yaitu mencapai sekitar 1.200 permohonan.

“Tetapi, masih ada waktu sampai dua bulan ke depan. Mungkin jumlahnya bisa semakin bertambah. Apalagi tahun ini ada kenaikan ketetapan PBB karena tidak lagi diberlakukan insentif,” katanya.

Dalam pengajuan keringanan tersebut, wajib pajak bisa menuliskan besaran keringanan pembayaran pajak yang diinginkan, maksimal hingga 75 persen.

Namun demikian, lanjut Santosa, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap akan melakukan verifikasi terhadap permohonan keringanan yang diajukan oleh wajib pajak sebelum memutuskan besaran keringanan yang akan diberikan.

“Biasanya kami akan memberikan keringanan hingga 75 persen untuk veteran. Namun, rata-rata keringanan berkisar antara 10-25 persen. Bahkan ada wajib pajak yang permohonan keringanannya tidak kami kabulkan,” kata Santosa.

Wajib pajak yang sudah memperoleh ketetapan pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan, kemudian bisa melakukan pembayaran pajak. “Jadi, sistemnya adalah pengurangan dulu. Bukan pengembalian pajak,” katanya.

Pembayaran  pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta dilayani melalui BPD DIY baik datang langsung ke bank, ATM maupun aplikasi mobile banking. Selain itu, pembayaran juga bisa dilayani melalui BNI dan kantor pos.

“Kami pun membuka layanan jemput bola di RW setiap Rabu. Ada petugas yang berkeliling ke tiap RW untuk melakukan pemungutan pembayaran PBB,” katanya.

Hingga saat ini realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta mencapai Rp9,5 miliar atau 11,64 persen dari target sebanyak Rp82,5 miliar. Target penerimaan 2019 tersebut mengalami kenaikan jika dibanding tahun lalu yaitu Rp75 miliar dengan realisasi Rp78,7 miliar.

Baca juga: Kemarin, Menkeu akan hitung kompensasi kkps hingga Garut mendunia
 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024