Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, melakukan razia terhadap sejumlah warung makan yang buka di siang hari secara demonstratif saat bulan Ramadhan, .
Razia warung nasi yang buka siang hari tersebut, dilakukan dengan mendatangi sejumlah titik warung yang rata-rata adalah pedagang kaki lima (PKL) untuk diberikan peringatan.
"Tahap pertama ini, kami tidak menyita dagangan mereka hanya sebatas memberikan teguran dan peringatan," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram.
Ia mengatakan, beberapa titik warung yang ditertibkan adalah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Peresean, Jalan Ismail Marzuki dan belakang MGM "Supermarket" di kawasan Cakranegara.
Pedagang beralasan mereka belum menerima edaran tentang jam buka dan tutup warung makan selama Ramadan, padahal edaran tersebut sudah menjadi aturan baku setiap tahun dan telah disebar aparat setempat H-2 Ramadhan.
"Alasan pedagang ini tidak bisa kita toleransi, sebab meskipun tidak terima edaran tapi setiap tahun mereka pasti sudah tahu aturannya. Dimana selama puasa, pedagang makanan boleh buka mulai pukul 17.00 WITA hingga menjelang sahur," katanya.
Bayu mengatakan, dari tiga titik lokasi yang dirazia anggotanya, kondisi paling parah terjadi di Jalan Ismail Marzuki sebab petugas parkir di kawasan tersebut mengarahkan setiap pengendara atau warga yang melintas untuk mampir makan.
"Inikan tidak benar, jadi orang yang sebenarnya khusyuk berpuasa jadi terganggu," katanya.
Terhadap hal itu, anggotanya telah menertibkan juru parkir tersebut dan diminta untuk tidak melakukan hal serupa, jika tidak Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan terhadap juru parkir itu.
Begitu juga dengan kondisi di belakang MGM, yang sebenarnya bisa ditoleransi karena kawasan tersebut merupakan permukiman nonmuslim, namun kendaraan warga yang makan di warung tersebut parkir hingga ke badan jalan sangat mengganggu arus lalu lintas.
Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut Satpol PP telah memberikan peringatan terhadap semua pedagang agar mengindahkan surat edaran Wali Kota Mataram tentang jam buka dan tutup selama Ramadhan.
"Silakan kalau mau beroperasi, tetapi jangan demonstratif dan pedagang sebaiknya ikut mengingatkan pembeli untuk tidak makan di tempat," katanya.
Selain itu, Satpol PP juga telah mengingatkan pedagang apabila ada kegiatan razia lagi, dan PKL masih melakukan tindakan membuka secara demostratif maka pihaknya akan mengambil tindakan.
"Ini masih awal puasa, jadi kami persuasif dulu dan ketika kami turun lagi dan kondisinya masih sama, kita terpaksa akan mengangkut barang dagangan mereka," tegasnya.
Razia warung nasi yang buka siang hari tersebut, dilakukan dengan mendatangi sejumlah titik warung yang rata-rata adalah pedagang kaki lima (PKL) untuk diberikan peringatan.
"Tahap pertama ini, kami tidak menyita dagangan mereka hanya sebatas memberikan teguran dan peringatan," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram.
Ia mengatakan, beberapa titik warung yang ditertibkan adalah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Peresean, Jalan Ismail Marzuki dan belakang MGM "Supermarket" di kawasan Cakranegara.
Pedagang beralasan mereka belum menerima edaran tentang jam buka dan tutup warung makan selama Ramadan, padahal edaran tersebut sudah menjadi aturan baku setiap tahun dan telah disebar aparat setempat H-2 Ramadhan.
"Alasan pedagang ini tidak bisa kita toleransi, sebab meskipun tidak terima edaran tapi setiap tahun mereka pasti sudah tahu aturannya. Dimana selama puasa, pedagang makanan boleh buka mulai pukul 17.00 WITA hingga menjelang sahur," katanya.
Bayu mengatakan, dari tiga titik lokasi yang dirazia anggotanya, kondisi paling parah terjadi di Jalan Ismail Marzuki sebab petugas parkir di kawasan tersebut mengarahkan setiap pengendara atau warga yang melintas untuk mampir makan.
"Inikan tidak benar, jadi orang yang sebenarnya khusyuk berpuasa jadi terganggu," katanya.
Terhadap hal itu, anggotanya telah menertibkan juru parkir tersebut dan diminta untuk tidak melakukan hal serupa, jika tidak Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan terhadap juru parkir itu.
Begitu juga dengan kondisi di belakang MGM, yang sebenarnya bisa ditoleransi karena kawasan tersebut merupakan permukiman nonmuslim, namun kendaraan warga yang makan di warung tersebut parkir hingga ke badan jalan sangat mengganggu arus lalu lintas.
Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut Satpol PP telah memberikan peringatan terhadap semua pedagang agar mengindahkan surat edaran Wali Kota Mataram tentang jam buka dan tutup selama Ramadhan.
"Silakan kalau mau beroperasi, tetapi jangan demonstratif dan pedagang sebaiknya ikut mengingatkan pembeli untuk tidak makan di tempat," katanya.
Selain itu, Satpol PP juga telah mengingatkan pedagang apabila ada kegiatan razia lagi, dan PKL masih melakukan tindakan membuka secara demostratif maka pihaknya akan mengambil tindakan.
"Ini masih awal puasa, jadi kami persuasif dulu dan ketika kami turun lagi dan kondisinya masih sama, kita terpaksa akan mengangkut barang dagangan mereka," tegasnya.