Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menunggu itikad baik kontraktor pelaksana dalam pemulihan anggaran proyek dermaga di Desa Waduruka, Kabupaten Bima.
"Jadi kita tunggu masa 60 hari (masa pemulihan anggaran) yang diberikan inspektorat, kalau tidak ada perbaikan dari pihak yang bersangkutan (kontraktor pelaksana), kita yang masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Senin.
Hal itu diungkapkannya karena Inspektorat NTB yang bertindak sebagai Aparat Intern Pengawas Pemerintah (APIP) diketahui sedang menangani kasus tersebut.
"Kita kan ada MoU dengan APIP. Makanya ini biar berproses dulu di inspektorat," ujarnya.
Proyek rehabilitasi dermaga Tahun 2018 yang nilai pagu anggarannya mencapai Rp4,8 miliar ini dihentikan Inspektorat NTB ketika proses pengerjaannya masih berjalan pada pencairan termin pertama senilai Rp2,71 miliar.
Penghentian dilakukan setelah kontraktor pelaksana pekerjaan, PT Ambalat Jaya Abadi tidak menyelesaikan proyeknya hingga masa kontrak pada Oktober 2018. Meskipun sudah diperpanjang sampai Desember 2018, malah membuat pekerjaannya jadi terbengkalai.
Namun denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar Rp286,75 juta dengan nilai tawar Rp4,52 miliar tersebut, kabarnya telah dibayar oleh pihak kontraktor pelaksana proyek.
"Katanya denda sudah dibayar, sama termin pertama sudah dikembalikan, tapi nanti saja kita lihat perkembangannya," ucap Syamsudin.
Sebelumnya, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui jalannya proyek tersebut.
Proses klarifikasinya berawal dari temuan BPK RI Perwakilan NTB yang menyatakan proyek tersebut bermasalah karena tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
Salah satu pihak yang pernah di klarifikasi pihak kepolisian adalah seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB yang memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, pada Selasa (2/7) siang.
Kepada wartawan, pejabat BPBD NTB yang belakangan diketahui bernama Mustakim tersebut bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen proyek di tahun 2018.
Dari penelusuran laman resmi LPSE NTB, proyek rehabilitasi dermaga yang berada di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ini telah dianggarkan melalui APBD NTB Tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Melalui BPBD NTB, proyek ini ditender pada Juni 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 18 perusahaan. Dari serangkaian proses tendernya, muncul nama PT Ambalat Jaya Abadi sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp4,52 miliar.
"Jadi kita tunggu masa 60 hari (masa pemulihan anggaran) yang diberikan inspektorat, kalau tidak ada perbaikan dari pihak yang bersangkutan (kontraktor pelaksana), kita yang masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Senin.
Hal itu diungkapkannya karena Inspektorat NTB yang bertindak sebagai Aparat Intern Pengawas Pemerintah (APIP) diketahui sedang menangani kasus tersebut.
"Kita kan ada MoU dengan APIP. Makanya ini biar berproses dulu di inspektorat," ujarnya.
Proyek rehabilitasi dermaga Tahun 2018 yang nilai pagu anggarannya mencapai Rp4,8 miliar ini dihentikan Inspektorat NTB ketika proses pengerjaannya masih berjalan pada pencairan termin pertama senilai Rp2,71 miliar.
Penghentian dilakukan setelah kontraktor pelaksana pekerjaan, PT Ambalat Jaya Abadi tidak menyelesaikan proyeknya hingga masa kontrak pada Oktober 2018. Meskipun sudah diperpanjang sampai Desember 2018, malah membuat pekerjaannya jadi terbengkalai.
Namun denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar Rp286,75 juta dengan nilai tawar Rp4,52 miliar tersebut, kabarnya telah dibayar oleh pihak kontraktor pelaksana proyek.
"Katanya denda sudah dibayar, sama termin pertama sudah dikembalikan, tapi nanti saja kita lihat perkembangannya," ucap Syamsudin.
Sebelumnya, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui jalannya proyek tersebut.
Proses klarifikasinya berawal dari temuan BPK RI Perwakilan NTB yang menyatakan proyek tersebut bermasalah karena tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
Salah satu pihak yang pernah di klarifikasi pihak kepolisian adalah seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB yang memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, pada Selasa (2/7) siang.
Kepada wartawan, pejabat BPBD NTB yang belakangan diketahui bernama Mustakim tersebut bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen proyek di tahun 2018.
Dari penelusuran laman resmi LPSE NTB, proyek rehabilitasi dermaga yang berada di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ini telah dianggarkan melalui APBD NTB Tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Melalui BPBD NTB, proyek ini ditender pada Juni 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 18 perusahaan. Dari serangkaian proses tendernya, muncul nama PT Ambalat Jaya Abadi sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp4,52 miliar.