Polda NTB-Unram mengagendakan cek dermaga Waduruka

id dermaga waduruka,polda ntb,ahli konstruksi,unram,cek fisik,proyek dermaga

Polda NTB-Unram mengagendakan cek dermaga Waduruka

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengagendakan turun lapangan bersama ahli konstruksi dari Universitas Mataram (Unram) untuk mengecek kondisi bangunan dermaga Waduruka di Kabupaten Bima, yang diduga bermasalah.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Senin, mengungkapkan cek kondisi bangunan dermaga Waduruka bersama Unram diagendakan pada pekan ini.

"Jadi nantinya tim akan turun bersama ahli untuk mengecek spesifikasinya (konstruksi bangunan dermaga Waduruka)," kata Syarif.

Dalam perkembangan penanganan kasusnya yang telah masuk ke tahap penyelidikan tersebut, muncul beberapa item proyek yang tidak masuk ke dalam nilai kekurangan pekerjaan.

Meskipun kabarnya kekurangan pekerjaan telah dibayar lunas oleh kontraktor pelaksana, namun hal itu tetap masuk dalam materi penyelidikan.

"Itu yang diganti denda keterlambatannya, tapi soal pekerjaan itu tetap masuk dalam materi kita," ujar dia.

Proyek rehabilitasi dermaga ini berada di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Anggaran pekerjaannya dialokasikan dari APBD NTB tahun 2018.

Melalui BPBD NTB, proyek ini ditender pada Juni 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 18 perusahaan. Hasilnya muncul nama PT Ambalat Jaya Abadi sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp4,52 miliar.

Namun proyek tahun 2018 dengan pagu anggaran mencapai Rp4,8 miliar tersebut telah dihentikan oleh Inspektorat NTB, ketika pengerjaannya masih berjalan pada pencairan termin pertama senilai Rp2,71 miliar.

Penghentian dilakukan setelah kontraktor pelaksana, PT Ambalat Jaya Abadi tidak menyelesaikan proyeknya hingga masa kontrak pada Oktober 2018. Bahkan hingga diberikan waktu perpanjangan sampai Desember 2018, pekerjaannya belum juga tuntas.

Namun denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar Rp286,75 juta hasil temuan BPK, kabarnya telah dibayar oleh pihak kontraktor pelaksana proyek.

Meski demikian, Syarif kembali menegaskan bahwa penyelidikan berjalan, seperti melakukan klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui jalannya proyek tersebut di termin pertama.

Salah satu pihak yang pernah di klarifikasi pihak kepolisian adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Mustakim. Pejabat yang masih aktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB tersebut memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, pada awal Juli 2019.