Mataram (ANTARA) - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap dua ratusan tersangka kericuhan tanggal 21 dan 22 Mei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas tersebut dinilai lengkap atau P21.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan ada sebanyak 334 tersangka dalam 106 berkas perkara yang dilimpahkan.
"Kami kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ke-334 orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kericuhan yang terjadi pada tanggal 21 Mei malam dan berlanjut pada 22 Mei malam hingga 23 Mei dini hari.
Argo mengatakan penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran jumlah tersangka yang banyak, sehingga pihak Kejaksaan secara langsung mendata para tersangka untuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Penahanan di Mapolda.
"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," sambungnya.
Selain itu, para tersangka juga akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya karena jumlah tersangka yang cukup banyak.
"Tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," tutur Argo.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat juga telah menyerahkan berkas perkara 75 tersangka kericuhan 21-22 Mei 2019 di Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat pada pihak kejaksaan, beberapa hari lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan ada sebanyak 334 tersangka dalam 106 berkas perkara yang dilimpahkan.
"Kami kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ke-334 orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kericuhan yang terjadi pada tanggal 21 Mei malam dan berlanjut pada 22 Mei malam hingga 23 Mei dini hari.
Argo mengatakan penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran jumlah tersangka yang banyak, sehingga pihak Kejaksaan secara langsung mendata para tersangka untuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Penahanan di Mapolda.
"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," sambungnya.
Selain itu, para tersangka juga akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya karena jumlah tersangka yang cukup banyak.
"Tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," tutur Argo.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat juga telah menyerahkan berkas perkara 75 tersangka kericuhan 21-22 Mei 2019 di Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat pada pihak kejaksaan, beberapa hari lalu.