Mataram (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Riyadh berhasil menemukan dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Cirebon, Jawa Barat, yang telah bekerja di Arab Saudi selama 21 tahun dan hilang kontak dari keluarganya.
Dalam pernyataan yang diterima melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan bahwa WNI tersebut bernama Turini binti Mashari Tarsina asal Kedawung, Cirebon, yang berangkat ke Arab Saudi pada 24 Oktober 1998.
Di Saudi, Turini bekerja di keluarga Aun Niyaf Aun Alotaibi, kata duta besar, seraya menambahkan laporan mengenai Turini muncul sejak pertengahan tahun 2013, namun karena data yang tidak lengkap mengenai dirinya menyulitkan KBRI Riyadh melakukan pencarian.
“Titik balik pencarian Turini terjadi ada Maret 2019. KBRI saat itu menerima informasi dari anak Turini di Indonesia bahwa ibunya baru saja menghubunginya melalui nomor telepon warga negara Filipina,” kata Duta Besar Indonesia Agus Maftuh.
Informasi berharga dari anak Turini tersebut ditindaklanjuti oleh KBRI Riyadh yang lalu bergerak cepat menghubungi nomor tersebut, dan kemudian diketahui bahwa WN Filipina itu bekerja di rumah majikan yang masih bersaudara dengan majikan Turini.
Melalui komunikasi tersebut, KBRI berhasil mendapatkan kontak majikan Turini, yang diketahui bernama Feihan Mamduh Alotaibi, menantu dari majikan lama, Aun Niyaf Aun Alotaibi yang sudah meninggal sepuluh tahun lalu.
Duta Besar Agus Maftuh menjelaskan bahwa selama bekerja dalam kurun waktu 21 tahun, Turini belum pernah menerima gaji, dan tidak memiliki akses komunikasi dengan keluarga di Indonesia, kemudian KBRI melakukan negosiasi dengan majikan.
Dengan bantuan Kantor Polisi Dawadmi pada 2 April 2019, tim KBRI Riyadh dapat menemui Turini dan bernegosiasi langsung dengan Feihan Mamduh Al-Otaibi di rumahnya yang terletak di kampung sebuah pedalaman Saudi, sekitar 387 kilometer dari Riyadh.
Agus Maftuh menambahkan bahwa proses negosiasi dengan majikan berlangsung cukup alot.
“Namun dengan pendekatan ala santri, taqdimul adab (mengedepankan pendekatan sosial antropologis), alhamdulillah majikan luluh hatinya dan bersedia membayarkan hak-hak gaji Turini sebesar 150.000,- Riyal (setara 550 juta rupiah).
Selama “hilang” itu, Turini juga dianggap melewati masa berlaku izin tinggal atau “overstay” dan dikenai denda.
Denda tersebut akhirnya dibebankan kepada kafil atau majikan dan harus menanggung tiket kepulangan Turini ke tanah air pada Ahad, 21 Juli 2019 didampingi oleh staf KBRI berwarga negara Saudi, Muhammad al-Qarni, yang terlibat langsung dalam penyelamatan Turini.
Duta Besar Agus Maftuh menegaskan bahwa KBRI Riyadh akan selalu menghadirkan negara di tengah-tengah para WNI di Saudi.
“KBRI harus melayani dengan hati semua WNI yang ada di Saudi,” ujarnya.
Sebelumnya, KBRI berhasil menyelamatkan Eti bt Tayib dari hukuman mati dengan tebusan Rp15 milyar.
Dalam pernyataan yang diterima melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan bahwa WNI tersebut bernama Turini binti Mashari Tarsina asal Kedawung, Cirebon, yang berangkat ke Arab Saudi pada 24 Oktober 1998.
Di Saudi, Turini bekerja di keluarga Aun Niyaf Aun Alotaibi, kata duta besar, seraya menambahkan laporan mengenai Turini muncul sejak pertengahan tahun 2013, namun karena data yang tidak lengkap mengenai dirinya menyulitkan KBRI Riyadh melakukan pencarian.
“Titik balik pencarian Turini terjadi ada Maret 2019. KBRI saat itu menerima informasi dari anak Turini di Indonesia bahwa ibunya baru saja menghubunginya melalui nomor telepon warga negara Filipina,” kata Duta Besar Indonesia Agus Maftuh.
Informasi berharga dari anak Turini tersebut ditindaklanjuti oleh KBRI Riyadh yang lalu bergerak cepat menghubungi nomor tersebut, dan kemudian diketahui bahwa WN Filipina itu bekerja di rumah majikan yang masih bersaudara dengan majikan Turini.
Melalui komunikasi tersebut, KBRI berhasil mendapatkan kontak majikan Turini, yang diketahui bernama Feihan Mamduh Alotaibi, menantu dari majikan lama, Aun Niyaf Aun Alotaibi yang sudah meninggal sepuluh tahun lalu.
Duta Besar Agus Maftuh menjelaskan bahwa selama bekerja dalam kurun waktu 21 tahun, Turini belum pernah menerima gaji, dan tidak memiliki akses komunikasi dengan keluarga di Indonesia, kemudian KBRI melakukan negosiasi dengan majikan.
Dengan bantuan Kantor Polisi Dawadmi pada 2 April 2019, tim KBRI Riyadh dapat menemui Turini dan bernegosiasi langsung dengan Feihan Mamduh Al-Otaibi di rumahnya yang terletak di kampung sebuah pedalaman Saudi, sekitar 387 kilometer dari Riyadh.
Agus Maftuh menambahkan bahwa proses negosiasi dengan majikan berlangsung cukup alot.
“Namun dengan pendekatan ala santri, taqdimul adab (mengedepankan pendekatan sosial antropologis), alhamdulillah majikan luluh hatinya dan bersedia membayarkan hak-hak gaji Turini sebesar 150.000,- Riyal (setara 550 juta rupiah).
Selama “hilang” itu, Turini juga dianggap melewati masa berlaku izin tinggal atau “overstay” dan dikenai denda.
Denda tersebut akhirnya dibebankan kepada kafil atau majikan dan harus menanggung tiket kepulangan Turini ke tanah air pada Ahad, 21 Juli 2019 didampingi oleh staf KBRI berwarga negara Saudi, Muhammad al-Qarni, yang terlibat langsung dalam penyelamatan Turini.
Duta Besar Agus Maftuh menegaskan bahwa KBRI Riyadh akan selalu menghadirkan negara di tengah-tengah para WNI di Saudi.
“KBRI harus melayani dengan hati semua WNI yang ada di Saudi,” ujarnya.
Sebelumnya, KBRI berhasil menyelamatkan Eti bt Tayib dari hukuman mati dengan tebusan Rp15 milyar.