Mataram (ANTARA) - Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, Selasa pagi.
Dalam surat undangan rapat yang beredar, rapat internal Komisi III DPR RI itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7/2019) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, nomor: R-28/Pres/07/2019.
Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.
Komisi III DPR gelar rapat membahas amnesti Baiq Nuril
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kedua dari kanan) menitipkan surat jaminan untuk Baiq Nuril (tengah) kepada anggota Komisi III DPR Nasir Jamil (kiri), di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (10/7/2019). (Antaranews/Riza Harahap)