Pinjam via "online" Rp5 juta, utang meningkat jadi Rp70 juta

Senin, 29 Juli 2019 14:30 WIB

Mataram (ANTARA) - Dua nasabah perusahaan pinjaman online  atau teknologi finansial (tekfin), dengan didampingi pengacara LBH Solo Raya, mendatangi Mapolres Kota Surakarta, Sabtu petang, untuk melaporkan kasus yang dialami dua peminjam tersebut.

Dua korban tersebut berinisial SM warga Sukoharjo dan AZ warga Karangayar itu didampingi pengacara LBH Solo Raya, Tur Murniningsih dan Made Ridho Ramadhan.

Kedua pengacara langsung masuk ke Ruang Unit 5 Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk menyerahkan tambahan barang bukti dan saksi.

Menurut pengacara LBH Solo Raya Tur Murniningsih pihaknya datang ke Polresta Surakarta sebetulnya hendak menyerahkan tambahan barang bukti dan saksi yakni SM serta AZ.

Kedua orang ini juga menjadi korban dengan modus yang sama seperti sebelum pinjaman online melalui aplikasi.

"SM dan AZ awalnya belum bisa membayar, dan akhirnya juga diteror sama seperti korban sebelumnya YN warga Solo," kata Tur.

Tur menjelaskan SM yang pinjam melalui tekfin online sebanyak Rp5 juta, namun karena terlambat beranak-pinak menjadi menjadi Rp70 juta dalam tempo waktu selama 2 bulan.

Sedangkan AZ yang meminjam uang Rp2 juta berbunga kemudian menjadi Rp10 juta dalam tempo satu bulan.

Pihaknya mendatangi ke Polresta Surakarta untuk menyerahkan bukti tambahan untuk korban YN, sedangkan dua korban lainnya ini, akan dijadikan saksi, sedangkan bukti tertulisnya berupa screen shoot video dari handphone-nya.

"Rekaman yang akan dijadikan barang bukti itu, suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban," kata Tur.

Namun, kata dia, karena penyidik yang menangani Unit 2 Sat Rekrim sedang off, kemudian diminta mengajukan laporan secara tertulis untuk penambahan bukti itu, untuk diserahkan, pada Senin (29/7).

Pengacara LBH Solo Raya lain, Made Ridho Ramadhan, menambahkan korban perusahaan layanan tekfin pinjaman online sebenarnya ada tujuh orang termasuk YN, SM dan AZ. Namun, baru tiga orang yang memintan pendampingan bantuan hukum.

Empat korban lainnya, kata dia, sebenarnya sudah melaporkan untuk pendampingan bantuan hukum ke LBH, tetapi mereka belum bersedia untuk dipublikasikan.

Kendati demikian, pihaknya masih membuka Posko untuk pengaduan korban pinjaman online (pinjol), dan masyarakat dipersilahkan yang akan mengadukan ke LBH Solo Raya, di Sentral Niaga Solo Baru Sukoharjo.

Baca juga: YN korban "fintech" bantah berita viral tentang dirinya

Sebelumnya, YN (51) warga Solo, Jateng yang menjadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh perusahaan layanan tekfin pinjaman online membantah berita soal dirinya yang sudah menjadi viral di media sosial itu.

Menurut pengacara LBH Solo Raya Gede Sukadenawa Putra, semua informasi soal dirinya (YN) yang diviralkan itu, bohong atau hoaks, dan pihak pelayanan tekfin ternyata ada tendensi pencemaran nama baik, atau pelecehan terhadap kehormatan wanita, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Gede Sukadenawa, pihaknya mengklarifikasi adanya berita tersebut. Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini, melalui email kepada beberapa situs termasuk kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Menkominfo, Hukum dan HAM, dan Yayasan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI), termasuk ke Polresta Surakarta.

"Jadi semua kami tembusi agar masalah ini, bisa terungkap dan klien kami tidak benar menawarkan diri seperti dalam viral itu. Klien kami tidak benar bahwa dirinya menawarkan diri seperti yang diberitakan di media sosial itu," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap para pinjaman online ke depan dapat ditindak oleh aparat yang berwewenang. Bahkan, yang memaparkan atau menyebarkan itu, harus dicari untuk ditindak pidana sesuai proses hukum yang berlaku. Karena, mereka telah memaparkan pencemaran nama baik dengan menyebar luaskan berita bohong. 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ketahanan perbankan Indonesia di era suku bunga tinggi

05 May 2024 7:04 Wib

Indonesia's FATF membership boosts money laundering fight: Jokowi

17 April 2024 19:35 Wib

Keppres Keanggotaan Indonesia di FATF diteken Presiden Jokowi

08 April 2024 19:19 Wib

Menkeu Sri Mulyani diskusikan asesmen IMF dan Bank Dunia

19 March 2024 5:43 Wib

Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga meluncurkan asuransi syariah Xpresi

15 March 2024 6:54 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 04 May 2024 8:19 Wib

Menpora Dito puji semangat pantang menyerah Garuda Muda berhadapan Irak

Sepakbola - 03 May 2024 5:09 Wib