Mataram, 25/1 (ANTARA) - Program resosialisasi eks kusta di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berkelanjutan agar komunitas masyarakat yang pernah divonis menderita penyakit kusta dapat hidup membaur dengan masyarakat lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil NTB, Drs Bachrudin, MPd, di Mataram, Minggu, mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana resosialisasi eks kusta di wilayah NTB berkisar antara Rp140 juta hingga Rp160 juta setiap tahun.
"Tahun ini pun ada dana ratusan juta rupiah untuk program resosialisasi eks kusta di berbagai lokasi, terutama di Kabupaten Lombok Timur yang jumlah penderitanya cukup banyak," ujarnya.
Ia mengatakan, sebutan eks kusta tidak berarti pasien kusta itu telah terbebas dari penyakit yang disebabkan kuman "Mycobacterium Leprae" itu.
Eks kusta merupakan penderita kusta yang sudah melewati proses perawatan intensif di rumah sakit namun masih diwajibkan mengkonsumsi obat minimal dua bulan sekali.
"Setiap tahun ada sekitar 30-32 orang eks kusta yang direkomendasikan Dinas Kesehatan NTB untuk diberdayakan dalam program resosialisasi eks kusta itu," ujarnya.
Bachrudin mengatakan, program resosialisasi eks kusta itu berisi kegiatan pemberdayaan dan pemulihan para penderita kusta di tengah kehidupan bermasyarakat.
Para penderita kusta yang nyaris sembuh itu dibekali pengetahuan dan dukungan dana sesuai jenis usahanya agar mampu hidup mandiri tanpa ketergantungan pada pihak lain.
"Kami berikan dana untuk pengembangan usaha ternak atau usaha lainnya agar mereka mendiri dan hidup membaur secara wajar di tengah kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Sejauh itu, kata Bachrudin, program resosialisasi yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2006 itu berjalan lancar namun belum mencapai hasil yang diharapkan.
Produk hasil usaha kumunitas eks kusta itu sulit dipasarkan karena sering tidak diterima masyarakat disertai beragam asumsi seolah-olah dapat menyebarkan virus kusta melalui ternak atau produk yang dihasilkan itu.
"Itu kendala utamanya dalam program resosialisasi eks kusta di wilayah NTB, namun kami terus berupaya agar mereka bisa diterima dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya. (*)
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil NTB, Drs Bachrudin, MPd, di Mataram, Minggu, mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana resosialisasi eks kusta di wilayah NTB berkisar antara Rp140 juta hingga Rp160 juta setiap tahun.
"Tahun ini pun ada dana ratusan juta rupiah untuk program resosialisasi eks kusta di berbagai lokasi, terutama di Kabupaten Lombok Timur yang jumlah penderitanya cukup banyak," ujarnya.
Ia mengatakan, sebutan eks kusta tidak berarti pasien kusta itu telah terbebas dari penyakit yang disebabkan kuman "Mycobacterium Leprae" itu.
Eks kusta merupakan penderita kusta yang sudah melewati proses perawatan intensif di rumah sakit namun masih diwajibkan mengkonsumsi obat minimal dua bulan sekali.
"Setiap tahun ada sekitar 30-32 orang eks kusta yang direkomendasikan Dinas Kesehatan NTB untuk diberdayakan dalam program resosialisasi eks kusta itu," ujarnya.
Bachrudin mengatakan, program resosialisasi eks kusta itu berisi kegiatan pemberdayaan dan pemulihan para penderita kusta di tengah kehidupan bermasyarakat.
Para penderita kusta yang nyaris sembuh itu dibekali pengetahuan dan dukungan dana sesuai jenis usahanya agar mampu hidup mandiri tanpa ketergantungan pada pihak lain.
"Kami berikan dana untuk pengembangan usaha ternak atau usaha lainnya agar mereka mendiri dan hidup membaur secara wajar di tengah kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Sejauh itu, kata Bachrudin, program resosialisasi yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2006 itu berjalan lancar namun belum mencapai hasil yang diharapkan.
Produk hasil usaha kumunitas eks kusta itu sulit dipasarkan karena sering tidak diterima masyarakat disertai beragam asumsi seolah-olah dapat menyebarkan virus kusta melalui ternak atau produk yang dihasilkan itu.
"Itu kendala utamanya dalam program resosialisasi eks kusta di wilayah NTB, namun kami terus berupaya agar mereka bisa diterima dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya. (*)