KPAI pernah panggil Djarum Foundation, soal audisi bulu tangkis

Jumat, 2 Agustus 2019 10:27 WIB

Mataram (ANTARA) -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan pihaknya sudah pernah memanggil Djarum Foundation dan meminta agar tidak ada eksploitasi anak dalam Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis.

"KPAI sudah pernah memanggil Djarum Foundation dan menjelaskan bahwa ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis selama ini," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan KPAI sama sekali tidak meminta audisi bulu tangkis tersebut dihentikan, tetapi meminta agar eksploitasi ekonomi yang terjadi dalam audisi tersebut dihentikan.

Karena itu, KPAI mempersilakan Djarum Foundation untuk tetap mengadakan audisi bulu tangkis selama tidak ada eksploitasi anak yang terjadi.

"Kami berniat dan berprasangka baik Djarum Foundation akan mengubah format audisi yang tidak mengeksploitasi anak," katanya.

Namun, katanya, ternyata Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 yang pertama diadakan di Kota Bandung tidak ada perubahan dan menilai tetap terjadi eksploitasi anak.

Karena itu, pada Kamis (1/8), KPAI mengundang sejumlah kementerian/lembaga untuk membicarakan hal tersebut. Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa memang terjadi eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk "brand image" produk tembakau.

"Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulu tangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok," katanya.

Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun, demikian Sitti Hikmawatty.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ganda putra Sabar/Reza incar ranking 20 besar melalui tur Asia

4 jam lalu

Tunggal putra Alwi belajar soal daya juang tinggi dalam debut Piala Thomas

06 May 2024 5:34 Wib

Pelatih sebut pentingnya antisipasi ganda putra Thailand

28 April 2024 17:23 Wib

Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara

24 April 2024 16:47 Wib

Ganda putra Fajar/Rian melaju ke 16 besar BAC 2024

11 April 2024 6:13 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 04 May 2024 8:19 Wib

Mataram diguncang gempa 5,2 Magnitudo

Kabar NTB - 18 jam lalu

Menpora Dito puji semangat pantang menyerah Garuda Muda berhadapan Irak

Sepakbola - 03 May 2024 5:09 Wib

SPSL kelola area pengembangan I BMTH Pelabuhan Benoa

Nusantara - 07 May 2024 9:48 Wib