YLKI mendorong masyarakat ajukan "class action" pemadaman listrik

Senin, 5 Agustus 2019 9:17 WIB

Mataram (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung masyarakat melakukan class action atau gugatan kelompok kepada kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait kegagalan operasional sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero) yang mengakibatkan pemadaman selama 7-12 jam di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, pada Minggu (4/8).

"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Gugatan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik, sedangkan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.

Menurut Tulus, masyarakat dipesilahkan menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan.

"Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," tegas Tulus.

Ia menjelaskan, di era modern energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.

Pemadaman ini juga menjadi pertanda bahwa infrastruktur pembangkit PLN belum memadai.

Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan lainnya.

"Ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" tegasnya.

Pemerintah seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen.

Di Jepang, pernah menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maag atas kegagalan memberikan layanan kepada publik. Di Australia pada tahun 2010, listrik padam 0,5 jam saja, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan.

"Tidak hanya listrik, air, layanan bandara dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi. Kompensasi ya, tapi pejabat penanggungjawab layanan pun tetap harus mundur," katanya.

"Di Indonesia, pernah kah Menteri ESDM mundur, pernah kah Dirut PLN mundur karena pemadaman listrik. Ini yang harus menjadi perhatian semua publik, agar tidak selalu dirugikan," ujar Tulus.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Grup band Tulus bawa puluhan ribu penonton Prambanan Jazz Festival

08 July 2024 5:44 Wib

Pengaturan konten isi siaran demi kepentingan publik

03 April 2024 6:22 Wib

Pembatasan episode sinetron tergantung revisi UU Penyiaran

03 April 2024 5:26 Wib

Kim Young-Dae penggemar lagu

13 May 2023 17:11 Wib, 2023

Penyanyi Thailand Jeff Satur nyanyikan lagu Tulus hingga joget

05 February 2023 7:02 Wib, 2023
Terpopuler

Kejaksaan periksa mantan Sekdaprov NTB terkait kasus korupsi pembangunan NCC

Kabar NTB - 18 September 2024 19:40 Wib

Berikut daftar Tim Kampanye KMM Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024

Kabar NTB - 15 September 2024 21:52 Wib

Walikota Mataram pamitan kepada warga menjelang pilkada 2024

Kabar NTB - 18 September 2024 21:59 Wib

Tiga cagub/cawagub NTB penuhi syarat maju Pilkada 2024

Kabar NTB - 15 September 2024 11:44 Wib

Masyarakat kecanduan berolahraga di RTH Pagutan Mataram

Kabar NTB - 18 September 2024 6:07 Wib