KPK kembali periksa dua tersangka kasus suap Garuda

Rabu, 7 Agustus 2019 15:42 WIB

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil dua tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).

"Hari ini, dijadwalkan terhadap SS dan ESA sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Baca juga: Emirsyah Satar bantah punya puluhan rekening di luar negeri

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga: KPK temukan penggunaan puluhan rekening bank luar negeri kasus

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Wakil Direktur Proliga nilai Semarang siap jadi tuan rumah

16 jam lalu

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

01 May 2024 6:53 Wib

Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat

24 April 2024 18:24 Wib

Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara

24 April 2024 16:47 Wib

Voeller perpanjang kontrak sebagai Direktur Timnas Jerman

09 April 2024 5:36 Wib
Terpopuler

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 17 jam lalu

Rio Waida waspadai ombak "mematikan" Tahiti di Olimpiade Paris

Olahraga - 25 April 2024 18:07 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib