Kemenhub Pastikan Peraturan Taksi Daring Sudah Final

Kamis, 8 Agustus 2019 16:06 WIB

Mataram (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menegaskan peraturan taksi daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kemarin terjadi demo di depan istana, banyak dibilang PM 118 itu bisa ditumbangkan. Itu bohong. PM 118 terus jalan. Enggak ada pembekuan PM itu," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan saat ini proses perizinan masih berlangsung yang berkaitan dengan PM 118 Tahun 2018, untuk itu opini publik terkait pencabutan peraturan taksi daring sangat meresahkan.

"Ini 'kan menyebabkan keresahan orang-orang untuk mengurus perizinan secara masif," katanya.

Yani mengatakan setelah proses perizinan selesai, akan dilakukan pengawasan untuk angkutan sewa khusus taksi daring dan apabila melewati tenggat waktu maka akan dilakukan penindakan.

"Mereka-mereka yang belum mendaftarkan ke dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus, ini tidak bisa dioperasikan pada waktunya. Batas waktu akan ditetapkan kapan dilakukan penindakan," katanya.

Selain itu, saat ini juga masih dilakukan pengawasan terhadap tarif batas bawah, yakni Rp3.500 dan tarif batas atas Rp6.500 yang sudah diberlakukan di lima kota dan menuju 41 kota.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah resmi mengeluarkan PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 18 Desember 2018 setelah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

PM 118/2018 menjadi payung hukum keempat yang mengatur taksi daring setelah, tiga peraturan dimentahkan oleh Mahkamah Agung.

Terdapat perbedaan dalam PM 118 tahun 2018 dengan PM sebelumnya, yakni menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi daring, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemenhub apresiasi kampanye keselamatan pelayaran DLU di Pelabuhan Lembar Lombok

19 December 2024 6:53 Wib

SMK Swasta Santo Aloisius Ruteng binaan PLN UIP Nusra peroleh sertifikat dari Kemenhub

18 December 2024 8:49 Wib

Menhub Dudy uji coba KA tanpa transit rute Jakarta-Yogyakarta

17 December 2024 6:34 Wib

Menhub memastikan kesiapan sarana transportasi Natal-tahun baru

17 December 2024 6:15 Wib

Menhub memprediksi 110,6 juta orang lakukan perjalanan selama Nataru

16 December 2024 19:23 Wib
Terpopuler

Bupati ingatkan warga Lombok Utara yang jadi PMI berangkat resmi

Kabar NTB - 18 December 2024 20:32 Wib

OJK mencatat piutang pinjaman "online" naik 29,23 persen yoy

Ekonomi Bisnis - 16 December 2024 19:00 Wib

PSIS tanpa kekuatan penuh hadapi PSS Sleman

Sepakbola - 17 December 2024 5:51 Wib

Pesan tiga anggota grup SEVENTEEN penggemar di Indonesia

Budaya & Pariwisata - 17 December 2024 20:02 Wib

KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia

Hukum Kriminal - 18 December 2024 16:22 Wib