Kemenhub Pastikan Peraturan Taksi Daring Sudah Final

Kamis, 8 Agustus 2019 16:06 WIB

Mataram (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menegaskan peraturan taksi daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kemarin terjadi demo di depan istana, banyak dibilang PM 118 itu bisa ditumbangkan. Itu bohong. PM 118 terus jalan. Enggak ada pembekuan PM itu," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan saat ini proses perizinan masih berlangsung yang berkaitan dengan PM 118 Tahun 2018, untuk itu opini publik terkait pencabutan peraturan taksi daring sangat meresahkan.

"Ini 'kan menyebabkan keresahan orang-orang untuk mengurus perizinan secara masif," katanya.

Yani mengatakan setelah proses perizinan selesai, akan dilakukan pengawasan untuk angkutan sewa khusus taksi daring dan apabila melewati tenggat waktu maka akan dilakukan penindakan.

"Mereka-mereka yang belum mendaftarkan ke dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus, ini tidak bisa dioperasikan pada waktunya. Batas waktu akan ditetapkan kapan dilakukan penindakan," katanya.

Selain itu, saat ini juga masih dilakukan pengawasan terhadap tarif batas bawah, yakni Rp3.500 dan tarif batas atas Rp6.500 yang sudah diberlakukan di lima kota dan menuju 41 kota.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah resmi mengeluarkan PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 18 Desember 2018 setelah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

PM 118/2018 menjadi payung hukum keempat yang mengatur taksi daring setelah, tiga peraturan dimentahkan oleh Mahkamah Agung.

Terdapat perbedaan dalam PM 118 tahun 2018 dengan PM sebelumnya, yakni menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi daring, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Reduksi bandara internasional tingkatkan konektivitas udara

29 April 2024 5:33 Wib

Bengkel konversi SMKN 3 Mataram dapat sertifikasi dari Kemenhub

26 April 2024 18:03 Wib

SMKN 3 Mataram-NTB terima sertifikat konversi grade B dari Kemenhub

24 April 2024 4:41 Wib

Kepatuhan penerbangan balon udara di Wonosobo meningkat

22 April 2024 6:52 Wib

KND apresiasi Kemenhub fasilitasi mudik inklusi

21 April 2024 18:42 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 04 May 2024 8:19 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib