Women's Crisis Center nilai hukuman penjara seumur hidup bagi Prada DP sudah maksimal
Sabtu, 24 Agustus 2019 16:36 WIB
Sidang Prada Deri Permana (tengah) di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8). (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)
Palembang (ANTARA) - Women's Crisis Center Palembang menyebut tuntutan penjara seumur hidup bagi terdakwa Prada Deri Permana yang berstatus anggota TNI tersebut sudah maksimal karena terbukti membunuh serta memutilasi pacarnya sendiri.
"Terus terang kami tidak setuju dengan hukuman mati karena itu melanggar hak asasi untuk hidup, hukuman seumur hidup itu sebenarnya sudah sangat berat bagi terdakwa (Prada DP)," kata Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi kepada ANTARA, di Palembang Sabtu.
Sebelumnya, Kamis (22/8), Pengadilan Militer I-04 Palembang menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia dituntut hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD karena terbukti membunuh serta memutilasi Fera Oktaria yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
Menurutnya aparat penegak hukum pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menuntut dengan melihat bukti-bukti dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa, pihaknya sendiri berharap terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup, kata dia, akan membatasi aktivitas dan kebebasan terdakwa selama bertahun-tahun, sehingga timbul efek jera bagi terdakwa dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat khususnya remaja agar tidak berbuat kekerasan terhadap wanita,
"Selama penegakan hukumnya sesuai aturan berlaku kami rasa pelaku yang lain akan berfikir dua kali ketika ingin melakukan kekerasan terhadap pacar, terutama dalam hal ini wanita," ujarnya.
WCC memandang kasus Prada DP masuk kategori Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) yang memang terpantau masih cukup tinggi laporannya di Sumsel khususnya Kota Palembang.
"Para pelaku kebanyakan laki-laki dengan latar belakang beragam dan tidak spesifik dengan suatu pekerjaan atau pendidikan, sehingga berkali-kali kami ingatkan kepada wanita agar gunakan insting saat berpacaran," tambah Yeni.
Insting wanita harus peka terhadap gelagat pacar, kata dia, jika perilaku pacar dirasa mengancam jiwa dan psikis, atau ada paksaan-paksaan tidak wajar dari pacar, maka lebih baik segera menjauh atau berpisah.
"Yang bisa menghentikan kekerasan dalam pacaran adalah wanita itu sendiri, siapa pun dia," jelas Yeni.
Pihaknya sendiri konsisten mendukung penuh setiap upaya hukum bagi pelaku-pelaku kekerasan terhadap wanita dan terus mendampingi para wanita korban kekerasan fisik maupun psikis yang melapor ke WCC.
"Terus terang kami tidak setuju dengan hukuman mati karena itu melanggar hak asasi untuk hidup, hukuman seumur hidup itu sebenarnya sudah sangat berat bagi terdakwa (Prada DP)," kata Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi kepada ANTARA, di Palembang Sabtu.
Sebelumnya, Kamis (22/8), Pengadilan Militer I-04 Palembang menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia dituntut hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD karena terbukti membunuh serta memutilasi Fera Oktaria yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
Menurutnya aparat penegak hukum pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menuntut dengan melihat bukti-bukti dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa, pihaknya sendiri berharap terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup, kata dia, akan membatasi aktivitas dan kebebasan terdakwa selama bertahun-tahun, sehingga timbul efek jera bagi terdakwa dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat khususnya remaja agar tidak berbuat kekerasan terhadap wanita,
"Selama penegakan hukumnya sesuai aturan berlaku kami rasa pelaku yang lain akan berfikir dua kali ketika ingin melakukan kekerasan terhadap pacar, terutama dalam hal ini wanita," ujarnya.
WCC memandang kasus Prada DP masuk kategori Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) yang memang terpantau masih cukup tinggi laporannya di Sumsel khususnya Kota Palembang.
"Para pelaku kebanyakan laki-laki dengan latar belakang beragam dan tidak spesifik dengan suatu pekerjaan atau pendidikan, sehingga berkali-kali kami ingatkan kepada wanita agar gunakan insting saat berpacaran," tambah Yeni.
Insting wanita harus peka terhadap gelagat pacar, kata dia, jika perilaku pacar dirasa mengancam jiwa dan psikis, atau ada paksaan-paksaan tidak wajar dari pacar, maka lebih baik segera menjauh atau berpisah.
"Yang bisa menghentikan kekerasan dalam pacaran adalah wanita itu sendiri, siapa pun dia," jelas Yeni.
Pihaknya sendiri konsisten mendukung penuh setiap upaya hukum bagi pelaku-pelaku kekerasan terhadap wanita dan terus mendampingi para wanita korban kekerasan fisik maupun psikis yang melapor ke WCC.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PBNU sampaikan selamat ke Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024
21 March 2024 16:20 WIB, 2024
2 artis terlibat prostitusi online sudah terima DP Rp60 juta dari tarif Rp110 juta
27 November 2020 14:02 WIB, 2020
Sidang kelima, oknum TNI Pemutilasi Pacar Menangis saat memberi kesaksian
15 August 2019 16:27 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024