Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah tempat di Kota Jayapura terkait kasus demo tolak rasisme yang berujung anarkis pada Kamis (29/8) pekan lalu.
"Olah TKP itu dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Papua AKBP Sances Napitulu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Minggu.
Menurut dia, olah TKP itu perlu dilakukan aga bisa mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan.
"Olah TKP itu dilakukan di Waena, Abepura, dan Kotaraja pada Sabtu (31/8) dan di Entrop tadi siang," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Awalnya polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8).
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono lagi.
"Olah TKP itu dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Papua AKBP Sances Napitulu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Minggu.
Menurut dia, olah TKP itu perlu dilakukan aga bisa mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan.
"Olah TKP itu dilakukan di Waena, Abepura, dan Kotaraja pada Sabtu (31/8) dan di Entrop tadi siang," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Awalnya polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8).
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono lagi.