Lasito, Hakim terima suap divonis 4 tahun penjara

Selasa, 3 September 2019 13:29 WIB

Mataram (ANTARA) -  Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus pemberian suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Sikap tersebut disampaikan Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dia  tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Saya menerima," kata Lasito singkat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini.

Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum.

"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Hakim Lasito didakwa terima suap rupiah dan dolar

02 July 2019 13:23 Wib, 2019
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib