Polri sebut 48 orang ditetapkan tersangka kericuhan Papua

Selasa, 3 September 2019 16:16 WIB

Mataram (ANTARA) -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah di Papua beberapa waktu lalu.

"Di Papua ada 48 tersangka, rinciannya untuk (kasus kericuhan) Jayapura 28 tersangka, (kasus) Timika 10 orang (tersangka), (kasus) Deiyai 10 orang (tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, jumlah tersangka ada 20 orang yakni kasus di Manokwari delapan tersangka, kasus di Sorong tujuh tersangka dan kasus di Fakfak lima tersangka.

Para tersangka tersebut sebagian besar dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 156 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dedi menuturkan, mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan di polda dan polres terkait.

Sebelumnya, terjadi aksi demonstrasi berujung ricuh di sejumlah daerah di Papua Barat dan Papua dalam dua pekan terakhir. Mereka memprotes terjadinya kasus bernuansa rasisme yang menimpa para mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 17 Agustus 2019.

Untuk memastikan keamanan di Papua, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bertolak ke Papua, sejak Senin (2/9).

Rencananya Kapolri, Panglima TNI dan para pejabat utama TNI-Polri akan berada di Papua selama empat hingga 10 hari hingga kondisi keamanan di Papua, stabil.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ratusan personel TNI bantu Polri amankan Pilkada NTB 2024

21 November 2024 18:14 Wib

Korem 162/WB buka posko aduan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 di NTB

11 September 2024 14:04 Wib

TNI dukung Polri telusuri motif kericuhan di tambang emas Sekotong Lobar

13 August 2024 13:46 Wib

Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba

18 April 2024 8:31 Wib

Brigjen Djon Afriandi resmi menjabat Danjen Kopassus

09 March 2024 8:29 Wib
Terpopuler

MUI apresiasi pernyataan Presiden Prabowo ajak koruptor untuk bertobat

Nasional - 20 December 2024 18:19 Wib

WhatsApp meriahkan libur akhir tahun 2024 dengan beragam fitur seru

Tekno - 21 December 2024 15:29 Wib

Piala AFF 2024: Indonesia terhenti di fase grup

Sepakbola - 22 December 2024 15:34 Wib

Liga Inggris pekan ke 17: Kompetisi di papan tengah kian sengit

Sepakbola - 23 December 2024 9:53 Wib

Ministries to ease rules for sending health workers abroad

English - 24 December 2024 5:45 Wib