Mataram (ANTARA) - Fakta baru dari peyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy Luar oleh tiga pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Lebak, menyebutkan ketika akan diperkosa wanita malang itu sempat melakukan perlawanan.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Taman Mapolda Banten, Kamis, terkait penangkapan tiga orang pelaku pembunuhan seorang remaja wanita warga Baduy Luar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Konferensi pers dipimpin lansung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi yang didampingi oleh Direskrimum Kombes Pol Novri Turangga E MH, Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH dan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto beserta jajaran.
"Alhamdulillah, tim Resmob dan tim Jawara Polda Banten beserta Polsek Buay Pemaca berhasil dengan cepat mengungkap pelaku pembunuhan remaja perempuan di Baduy Luar, SW (13) yang terjadi pada Jum'at (30/08/2019) lalu," kata Kapolda.
Irjen Pol Tomsi menjelaskan bahwa 3 pelaku yang diamankan adalah AMS, AR dan FQ. Berawal dari diamankannya tersangka AMS, dilakukan pengembangan dan didapatkan 2 orang tersangka lagi AR dan FQ.
Motif ketiga pelaku adalah karena tidak bisa menahan nafsu birahinya melihat korban SW menggunakan celana pendek. Karena berniat ingin melakukan perbuatan yang tidak senonoh, SW lansung melakukan perlawanan. Sehingga ketiga orang tersangka membacok korban hingga tidak bernyawa. Dalam kondisi tidak bernyawa, korban di perkosa oleh ketiga orang tersangka tersebut, hingga terakhir melarikan diri.
"Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolda.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Taman Mapolda Banten, Kamis, terkait penangkapan tiga orang pelaku pembunuhan seorang remaja wanita warga Baduy Luar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Konferensi pers dipimpin lansung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi yang didampingi oleh Direskrimum Kombes Pol Novri Turangga E MH, Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH dan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto beserta jajaran.
"Alhamdulillah, tim Resmob dan tim Jawara Polda Banten beserta Polsek Buay Pemaca berhasil dengan cepat mengungkap pelaku pembunuhan remaja perempuan di Baduy Luar, SW (13) yang terjadi pada Jum'at (30/08/2019) lalu," kata Kapolda.
Irjen Pol Tomsi menjelaskan bahwa 3 pelaku yang diamankan adalah AMS, AR dan FQ. Berawal dari diamankannya tersangka AMS, dilakukan pengembangan dan didapatkan 2 orang tersangka lagi AR dan FQ.
Motif ketiga pelaku adalah karena tidak bisa menahan nafsu birahinya melihat korban SW menggunakan celana pendek. Karena berniat ingin melakukan perbuatan yang tidak senonoh, SW lansung melakukan perlawanan. Sehingga ketiga orang tersangka membacok korban hingga tidak bernyawa. Dalam kondisi tidak bernyawa, korban di perkosa oleh ketiga orang tersangka tersebut, hingga terakhir melarikan diri.
"Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolda.