Polisi sita Ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa

Senin, 9 September 2019 12:18 WIB

Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita ratusan ribu produk kosmetik kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan di masyarakat.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan tersangka berinisial P menjual produk tersebut dengan menempelkan label kedaluwarsa yang palsu.

"Labelnya dihapus dengan menggunakan peralatan untuk menghapus atau menggunting beberapa barcode atau tanda kadaluwarsa yang menempel di produk," kata Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin.

Ratusan ribu produk kosmetik tersebut terdiri atas lipstik, bedak, alat mandi dan produk kecantikan lainnya. Ratusan ribu produk tersebut sudah tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat.

Barang tersebut, kata dia, dijual dengan harga yang sangat murah dan diobral di sejumlah lokasi keramaian masyarakat. Usaha ilegal yang dilakukan tersangka sudah berjalan tiga tahun dan diduga barang tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dalam sehari tersangka bisa menjual sekitar tiga ribu barang kedaluarsa itu, penghasilannya satu pekan bisa lima sampai 10 juta," kata dia.

Barang tersebut disita dari sebuah ruko dan gudang penyimpanan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Selain tersangka P, didapat pula empat pegawai yang statusnya saksi dalam kasus tersebut.

"Kita akan terus melakukan penyisiran dan pengembangan kasus ini, keterangan awal tersangka, barang ini dijual juga ke Medan," katanya.

Sementara itu, sebagai bos usaha kosmetik kedaluarsa, P mengaku mendapat barang tersebut dari daerah Bogor. Barang tersebut berasal dari dua orang yang berinisial S dan A.

Atas usaha ilegalnya tersebut, P dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto, Pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Prosa.ai menghadirkan produk pengubah teks jadi suara berbahasa Indonesia

07 April 2024 9:15 Wib

Spotify menghadirkan konten eksklusif TWS di K-Pop ON!

21 March 2024 6:20 Wib

Angkasa Pura I menghadirkan suasana Natal di Bandara Pattimura

14 December 2023 6:24 Wib

Kawasan Islamic Center Samarinda menghadirkan wisata belanja

27 November 2023 6:49 Wib

Jakarta menghadirkan kembali PTSP Goes to Mall

03 November 2023 19:48 Wib
Terpopuler

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib

Nobar semifinal Piala Asia U-23 di Teras Udayana Mataram

Kabar NTB - 29 April 2024 15:28 Wib