Jakarta (ANTARA) - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Raya melaporkan Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, ke Polda Metro Jaya karena menyebut Gubernur Jakarta Anies Baswedan terlibat dalam perkara ambulans yang membawa batu dan bom molotov.
Imam Sophan Kabid Sosbud KAHMI Jaya mengatakan tudingan Immanuel dilontarkan dalam acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis (26/9) malam.
Adapun pernyataan Immanuel yang dipermasalahkan KAHMI Jaya, seperti yang dikutip Imam, "dalam demo tersebut ada ambulans-ambulans yang berlabel Pemprov dan Anies terlibat."
Dia mengatakan salah satu alasan pelaporan ini adalah pihaknya tidak terima jika Anies Baswedan dituding dan difitnah.
"Pak Anies Baswedan itu adalah dewan pakar di majelis nasional. KAHMI Jaya adalah bagian dari majelis nasional. Jadi, kami termasuk tidak menerima (tudingan itu)," kata Imam di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Selain itu, Imam juga menyebut pernyataan Immanuel yang mencemarkan nama baik Anies tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di berbagai lapisan masyarakat.
"Kami sebagai warga negara dan sebagai warga Jakarta tentunya tidak menginginkan itu karena ini akan menimbulkan keresahan karena ini pencemaran nama baik," ucap Imam.
Imam menegaskan jika Immanuel harus meminta maaf karena telah menuding Anies yang merupakan Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI.
"Perlu minta maaf dari yang bersangkutan (Immanuel), harus ada tindakan dan upaya ke ranah hukum," ujarnya.
Imam Sophan Kabid Sosbud KAHMI Jaya mengatakan tudingan Immanuel dilontarkan dalam acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis (26/9) malam.
Adapun pernyataan Immanuel yang dipermasalahkan KAHMI Jaya, seperti yang dikutip Imam, "dalam demo tersebut ada ambulans-ambulans yang berlabel Pemprov dan Anies terlibat."
Dia mengatakan salah satu alasan pelaporan ini adalah pihaknya tidak terima jika Anies Baswedan dituding dan difitnah.
"Pak Anies Baswedan itu adalah dewan pakar di majelis nasional. KAHMI Jaya adalah bagian dari majelis nasional. Jadi, kami termasuk tidak menerima (tudingan itu)," kata Imam di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Selain itu, Imam juga menyebut pernyataan Immanuel yang mencemarkan nama baik Anies tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di berbagai lapisan masyarakat.
"Kami sebagai warga negara dan sebagai warga Jakarta tentunya tidak menginginkan itu karena ini akan menimbulkan keresahan karena ini pencemaran nama baik," ucap Imam.
Imam menegaskan jika Immanuel harus meminta maaf karena telah menuding Anies yang merupakan Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI.
"Perlu minta maaf dari yang bersangkutan (Immanuel), harus ada tindakan dan upaya ke ranah hukum," ujarnya.