Mataram (ANTARA) - Jemmy Kurnia (35), anggota sindikat jaringan narkoba Jakarta-Lombok, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Terdakwa Jemmy Kurnia, telah sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat, dengan melalukan jual beli narkoba, dengan ini menuntut terdakwa dengan kurungan 14 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Zulaikho di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

JPU membeberkan barang bukti berupa satu paket berisi sabu seberat 781,05 gram, tas perempuan warna abu-abu, dan dua telepon genggam.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Izrail, terdakwa itu hanya menjadi korban karena disuruh dan dia bukanlah pelaku utamanya.

"Dia itu hanya disuruh, oleh orang bernama Jo (yang kini buron). Dakwaan JPU itu kurang teliti, tuntutan itu harusnya untuk pelaku utamanya," ujarnya. 

Bahkan dalam persidangan, yang dihadirkan saksinya hanya dari BNN dua orang dan pihak jasa pengiriman TIKI tiga orang saja. 

Seperti diketahui, Jemmy Kurnia diamankan bersama rekannya Tatang Apriadi di tempat terpisah pada 28 Mei 2019 di tempat jasa pengiriman Kota Mataram.

Jemmy Kurnia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

   

Pewarta : Naely
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024