Mataram (ANTARA) - Anggota Polsek Taliwang membubarkan perjudian sabung ayam di RT 01 RW 02 Dusun Buin Banyu Desa Mura Kecamatan Brang Ene, Sumbawa Barat, Minggu (6/10).
Info awal perjudian sabung ayam ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan sabung ayam yang akan dimulai pukul 11.00 WITA.
Dari informasi tersebut Kapolsek Taliwang AKP Fathoni langsung memimpin operasi pembubaran arena sabung ayam dan langsung menuju lokasi tersebut.
"Dari hasil penindakan diperoleh barang bukti berupa, satu ekor ayam jantan, enpat sepeda motor Yamaha mio warna hitam tanpa plat, beat warna merah tanpa plat, honda kirana nopol EA 2477 H, yamaha X Ride warna biru nopol EA 3531 HF, satu set gelanggang adu ayam dan dua ember," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa SIk MH melalui pejabat Sementara Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar.
Ia juga menjelaskan, di tempat terpisah tepat pada pukul 15.00 WITA, dilakukan pembubaran judi sabung ayam serupa yang bertempat di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, namun saat anggota Polsek Taliwang masuk ke lokasi, para pelaku melarikan diri dan dalam giat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 17 tiang gelanggang adu ayam, satu kurungan ayam dan satu tarpal warna hijau.
Selanjutnya, Kapolsek Taliwang memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik sabung ayam maupun perjudian lainnya.
Seluruh barang bukti yang diperoleh diamankan di Mapolsek Taliwang.
Info awal perjudian sabung ayam ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan sabung ayam yang akan dimulai pukul 11.00 WITA.
Dari informasi tersebut Kapolsek Taliwang AKP Fathoni langsung memimpin operasi pembubaran arena sabung ayam dan langsung menuju lokasi tersebut.
"Dari hasil penindakan diperoleh barang bukti berupa, satu ekor ayam jantan, enpat sepeda motor Yamaha mio warna hitam tanpa plat, beat warna merah tanpa plat, honda kirana nopol EA 2477 H, yamaha X Ride warna biru nopol EA 3531 HF, satu set gelanggang adu ayam dan dua ember," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa SIk MH melalui pejabat Sementara Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar.
Ia juga menjelaskan, di tempat terpisah tepat pada pukul 15.00 WITA, dilakukan pembubaran judi sabung ayam serupa yang bertempat di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, namun saat anggota Polsek Taliwang masuk ke lokasi, para pelaku melarikan diri dan dalam giat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 17 tiang gelanggang adu ayam, satu kurungan ayam dan satu tarpal warna hijau.
Selanjutnya, Kapolsek Taliwang memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik sabung ayam maupun perjudian lainnya.
Seluruh barang bukti yang diperoleh diamankan di Mapolsek Taliwang.